Pemerintah PPU Tunggu SK Pemberhentian Bupati Abdul Gafur Mas'ud
Tersandung kasus korupsi dan divonis bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan SK (surat keputusan) pemberhentian bupati nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
Dikutip dari ANTARA pada Sabtu (29/10/2022), salinan inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tipikor Samarinda menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin, di Penajam, Kamis, telah disampaikan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah PPU Perkosa dan Cabuli Siswi SMP Samarinda
1. Surat putusan pengadilan tipikor
Surat putusan berkekuatan hukum tetap tersebut diteruskan kepada Kemendagri sebagai dasar untuk mengeluarkan SK Pemberhentian Tetap.
Surat inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud dikeluarkan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Samarinda pada Kamis (20/10/2022).
Surat putusan hukum berkekuatan tetap dikeluarkan PN Samarinda, sebab Abdul Gafur Mas'ud, terdakwa kasus korupsi dan kuasa hukumnya tidak melakukan upaya banding dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan keluar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pantau Penyaluran Bansos di Balikpapan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.