TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI Balikpapan Membuka Posko Aduan THR bagi Jurnalis 

Untuk jurnalis bertugas di wilayah Kaltim dan Kalsel

Massa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Balikpapan, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan membuka Posko Aduan tunjangan hari raya (THR) bagi jurnalis yang bertugas di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. 

Pemberian THR sesuai ketentuan wajib diberikan sepekan sebelum datangnya hari raya Idul Fitri. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR.

Jurnalis sudah sepatutnya mendapat hak tunjangan hari raya guna menunjang kerja-kerja jurnalistiknya.

"Silakan lapor. Kami akan tindaklanjuti dengan mengadvokasi atau melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika menemukan pelanggaran ketenagakerjaan," kata Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023). 

Baca Juga: Mobil Mazda CX5 Terbakar saat Parkir di Sumber Rejo Balikpapan

1. Hari raya Idul Fitri akan jatuh pada 22-23 April 2023

Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (aji.or.id)

Teddy menyebutkan, hari raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 22-23 April 2023 nanti. Merujuk Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 di mana perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum lebaran.

"THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara utuh atau tidak boleh mencicil," jelasnya. 

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, AJI mendorong perusahaan membayar penuh THR mereka, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulan.

"Jika bisa membayar lebih, lebih baik."

2. Rumus pembayaran THR bagi karyawan

ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.

Mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.

Perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelance dan kontributor dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

Baca Juga: Bandara Balikpapan Tingkatkan Pelayanan dalam Menyambut IKN

Berita Terkini Lainnya