AJI Balikpapan Membuka Posko Aduan THR bagi Jurnalis
Untuk jurnalis bertugas di wilayah Kaltim dan Kalsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan membuka Posko Aduan tunjangan hari raya (THR) bagi jurnalis yang bertugas di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Pemberian THR sesuai ketentuan wajib diberikan sepekan sebelum datangnya hari raya Idul Fitri. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR.
Jurnalis sudah sepatutnya mendapat hak tunjangan hari raya guna menunjang kerja-kerja jurnalistiknya.
"Silakan lapor. Kami akan tindaklanjuti dengan mengadvokasi atau melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat jika menemukan pelanggaran ketenagakerjaan," kata Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).
Baca Juga: Mobil Mazda CX5 Terbakar saat Parkir di Sumber Rejo Balikpapan
1. Hari raya Idul Fitri akan jatuh pada 22-23 April 2023
Teddy menyebutkan, hari raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 22-23 April 2023 nanti. Merujuk Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 di mana perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum lebaran.
"THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara utuh atau tidak boleh mencicil," jelasnya.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, AJI mendorong perusahaan membayar penuh THR mereka, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulan.
"Jika bisa membayar lebih, lebih baik."
Baca Juga: Bandara Balikpapan Tingkatkan Pelayanan dalam Menyambut IKN