TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI Dampingi Jurnalis yang Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Kantor

Korban mengalami pelecehan verbal

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers melakukan pendampingan mantan jurnalis media online nasional yang mengaku mengalami pelecehan seksual secara verbal dan percobaan pemerkosaan di kantor. Dalam siaran pers diterima IDN Times, peristiwa kekerasan seksual ini terjadi di kurun waktu bulan November 2015 silam. 

"Benar bahwa AJI Jakarta dan LBH Pers mendapat pengaduan terkait kasus kekerasan seksual berupa dugaan upaya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap reporter perempuan," kata Ketua AJI Jakarta Purwanto saat dihubungi, Kamis (3/2/2022). 

1. Sikap AJI Jakarta dalam perlindungan jurnalis perempuan

Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) (aji.or.id)

Afwan mengatakan, AJI Jakarta mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan. Atas permintaan korban, AJI Jakarta, LBH Pers, dan korban pun  mendatangi kantor media ini di Menteng, Jakarta Pusat.

Sesampainya di kantor, tim pendamping menunggu di ruang tamu dan korban menyampaikan ke redaksinya bahwa tim pendamping korban ada di kantor ini untuk membicarakan kasus yang menimpanya.

Pada akhirnya, tim pendamping tetap tidak berhasil bertemu manajemen redaksi yang saat itu berada di kantor.

2. AJI Jakarta mendorong perusahaan membuat standar penanganan kekerasan seksual di kantor

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Afwan sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban. Siapa pun bisa menjadi korban dan dalam hal ini, perempuan jelas belum mendapatkan ruang yang aman dan nyaman bahkan di lingkungan kantornya sendiri.

Sehubungan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Perusahaan media sebaiknya menghormati pengalaman traumatis korban.

Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal.

3. Kronologi kasus kekerasan seksual di Kantor

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Peristiwa dugaan kekerasan seksual mantan jurnalis media online ini sempat mencuat ke permukaan saat korban mengungkap kronologi peristiwa secara lengkap di Twitter. Dalam cuitannya itu, ia mengaku mengalami kekerasan seksual secara verbal hingga percobaan pemerkosaan di kantornya sekitar tahun 2015. 

Dalam dalam sosial ini, korban pun mengaku mengalami pelecehan seksual oleh seorang oknum di jajaran pimpinan perusahaan. Ia menyebutkan, sempat melakukan perlawanan serta melaporkan peristiwa tersebut ke pimpinan perusahaan. 

Tetapi, korban menyebutkan tidak memperoleh perlindungan dan respons positif dari perusahaan. 

Setelah mengundurkan dari perusahaan, ia lantas melaporkan kasusnya kepada AJI Jakarta dan LBH Pers. 

Baca Juga: Bertemu Jokowi, Ini yang Disampaikan para Tokoh Adat Kaltim

Berita Terkini Lainnya