TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aniaya Lansia, Oknum Polresta Banjarmasin Terjerat Kasus Pidana

Proses tahanan Propam Polresta Banjarmasin

IDN Times/Arief Rahmat

Banjarmasin, IDN Times - Polresta Banjarmasin menahan Bripka JD, oknum anggotanya yang melakukan penganianyaan terhadap seorang lansia berinisial MW (63) yang diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah sang polisi.

"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam," kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Pol Sabana Atmojo dilaporkan Antara di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin: Makna Hardiknas dengan Perbaikan Sarana Belajar

1. Oknum polisi dijerat kasus pidana

Ilustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ditegaskan Sabana, proses penjatuhan sanksi terhadap sang oknum kini berjalan di Propam sebagai bentuk komitmen pihaknya menindak setiap pelanggaran.

Bahkan untuk memperlancar proses pemeriksaan, oknum bersangkutan juga telah dinonaktifkan dalam tugasnya. Terkait proses pidana yang ditangani Polsek Gambut jajaran Polres Banjar terhadap Bripka JD yang sudah ditetapkan tersangka, Sabana memastikan tidak akan mengintervensi.

"Saya sudah perintahkan Propam berkoordinasi dengan Polsek Gambut agar kasus ini bisa dituntaskan segera untuk mengadili yang bersangkutan jika memang bersalah," tegasnya.

2. Komitmen Polresta Banjarmasin mewujudkan Polri yang presisi

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sabana pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya oknum anggota Polri yang bertindak semena-mena agar dapat segera ditindaklanjuti. 

"Komitmen kami mewujudkan Polri yang Presisi dan humanis seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel," ucapnya.

Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Resmikan Puskesmas Terpencil di Mantuil

Berita Terkini Lainnya