Aniaya Lansia, Oknum Polresta Banjarmasin Terjerat Kasus Pidana
Proses tahanan Propam Polresta Banjarmasin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Polresta Banjarmasin menahan Bripka JD, oknum anggotanya yang melakukan penganianyaan terhadap seorang lansia berinisial MW (63) yang diketahui sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah sang polisi.
"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam," kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Pol Sabana Atmojo dilaporkan Antara di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin: Makna Hardiknas dengan Perbaikan Sarana Belajar
1. Oknum polisi dijerat kasus pidana
Ditegaskan Sabana, proses penjatuhan sanksi terhadap sang oknum kini berjalan di Propam sebagai bentuk komitmen pihaknya menindak setiap pelanggaran.
Bahkan untuk memperlancar proses pemeriksaan, oknum bersangkutan juga telah dinonaktifkan dalam tugasnya. Terkait proses pidana yang ditangani Polsek Gambut jajaran Polres Banjar terhadap Bripka JD yang sudah ditetapkan tersangka, Sabana memastikan tidak akan mengintervensi.
"Saya sudah perintahkan Propam berkoordinasi dengan Polsek Gambut agar kasus ini bisa dituntaskan segera untuk mengadili yang bersangkutan jika memang bersalah," tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Banjarmasin Resmikan Puskesmas Terpencil di Mantuil