TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Balikpapan Barat Dianggap Masih Rawan Peredaran Narkoba 

Polsek Balikpapan Barat akan memberantas dengan tegas 

Para pelaku penyalahgunaan narkoba di Balikpapan Barat saat ditahan. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Kawasan Balikpapan Barat dianggap masih menjadi salah satu pusat peredaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim). Seperti dilakukan Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat kembali meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba di mana seorang di antaranya adalah pengedar  di Balikpapan. 

"Ini pengungkapan dalam sepekan, ada empat tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan di dua TKP berbeda wilayah Balikpapan Barat," kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Dosen Balikpapan Dibekuk Polisi

1. Empat pelaku diamankan polisi

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Selama bulan September ini, Polsek Balikpapan Barat mengamankan empat tersangka dalam penyalahgunaan narkoba, yakni inisial WH, AR, RR, dan YA. Mereka diamankan personel Polsek Balikpapan Barat ketika melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan baru-baru ini. 

Jajaran Polsek Balikpapan Barat pun mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu totalnya seberat 1,09 gram serta uang tunai Rp300 ribu hasil penjualan zat berbahaya ini. 

"Dari tersangka WH kita amankan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 300 ribu. Kemudian dari tangan AR barang bukti ada sabu seberat 0,29 gram, tersangka RR 0,55 gram dan tersangka YA 0,25 gram," tegas Totok.

2. Pengedar berdalih belum dapat pekerjaan di Balikpapan

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Salah seorang tersangka inisial WH sekaligus pengedar sabu mengaku belum sebulan menetap di Balikpapan. Selama itu pula, ia tidak memiliki pekerjaan tetap dalam menyambung hidup di kota ini. 

“Baru kali ini pak, saya baru 11 hari di sini (Balikpapan),” tuturnya. 

Polisi sendiri langsung menahan pengedar serta pengguna narkoba yang berdomisili di Balikpapan Barat. Mereka akan dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Pengacara Dosen Cabul di Balikpapan Kantongi Fakta Berbeda dari Polisi

Berita Terkini Lainnya