TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Borneo Law Firm Menolak Mundur dari Uji Materi UU Kalsel 

Intervensi untuk mundur pengajuan uji materi

IDN Times/Muhamad Iqbal

Balikpapan, IDN Times - Pihak Borneo Law Firm Kuasa Hukum Forkot Banjarmasin menolak mundur dalam pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satu pasal UU ini mengatur tentang pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru. 

"Perjuangan kita adalah mempertahankan dan mengembalikan marwah, menjaga sejarah para pejuang Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan," kata Perwakilan Borneo Law Firm Muhammad Pazri dalam pers rilis,Kamis (11/8/2022). 

Baca Juga: Puluhan Nasabah Bank Kalsel Jadi Korban Pencurian Data Kartu ATM

1. Komitmen Borneo Law Firm berjuang sampai akhir

Uji Materi UU Baru KPK (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Pazri mengatakan, Borneo Law Firm, Kadin Banjarmasin, dan tokoh masyarakat berkomitmen melakukan usaha ikhtiar uji materi UU sampai akhir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia pun mengutip slogan Pangeran Antasari yang bersumpah "Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing" artinya haram menyerah saat melawan penjajahan Belanda. Menurutnya, perjuangan harus diteruskan agar masyarakat Banjarmasin bisa terbebas dari praktik penindasan. 

Pazri menyoal dugaan intervensi sudah dilakukan Kementerian Dalam Negeri yang meminta Pemkot Banjarmasin mencabut permohonan uji materi UU Kalsel. Ia berpendapat, tidak persoalan di antara Pemkot Banjarmasin dan Pemkot Banjarbaru.

2. Proses pelurusan perumusan UU Kalsel

IDN Times/Muhamad Iqbal

Melainkan yang menjadi permasalahan adalah perihal kekeliruan prosedur hukum ketika UU Kalsel dibuat. Prosedur hukum inilah yang ingin diluruskan melalui MK sesuai kewenangannya.

Pazri berpendapat, surat dari Mendagri sangatlah tidak berdasarkan dalam UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan secara terminologi tidak mengenal mekanisme menguji UU Provinsi Kalsel.  Yang ada untuk menguji UU tersebut adalah kewenangan MK berdasarkan UUD 1945 dan UU 12 Tahun 2011.

Memunculkan dugaan mal administrasi oleh Mendagri dan dugaan intervensi yang mengurangi kebebasan pemerintahan daerah dan rakyat di daerah.

Baca Juga: Perebutan Ibu Kota Kalsel Memanas, Antara Banjarmasin dan Banjarbaru

Berita Terkini Lainnya