Borneo Law Firm Menolak Mundur dari Uji Materi UU Kalsel
Intervensi untuk mundur pengajuan uji materi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pihak Borneo Law Firm Kuasa Hukum Forkot Banjarmasin menolak mundur dalam pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satu pasal UU ini mengatur tentang pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
"Perjuangan kita adalah mempertahankan dan mengembalikan marwah, menjaga sejarah para pejuang Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan," kata Perwakilan Borneo Law Firm Muhammad Pazri dalam pers rilis,Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Puluhan Nasabah Bank Kalsel Jadi Korban Pencurian Data Kartu ATM
1. Komitmen Borneo Law Firm berjuang sampai akhir
Pazri mengatakan, Borneo Law Firm, Kadin Banjarmasin, dan tokoh masyarakat berkomitmen melakukan usaha ikhtiar uji materi UU sampai akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun mengutip slogan Pangeran Antasari yang bersumpah "Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing" artinya haram menyerah saat melawan penjajahan Belanda. Menurutnya, perjuangan harus diteruskan agar masyarakat Banjarmasin bisa terbebas dari praktik penindasan.
Pazri menyoal dugaan intervensi sudah dilakukan Kementerian Dalam Negeri yang meminta Pemkot Banjarmasin mencabut permohonan uji materi UU Kalsel. Ia berpendapat, tidak persoalan di antara Pemkot Banjarmasin dan Pemkot Banjarbaru.
Baca Juga: Perebutan Ibu Kota Kalsel Memanas, Antara Banjarmasin dan Banjarbaru