Dua Mantan Direktur Perusda di Kaltim Menjadi Tersangka Korupsi
Kejati Kaltim menyidik kasus korupsi perusda setempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengumumkan dua mantan direktur perusahaan daerah (Perusda) provinsi PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) dan anak perusahaannya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Bahwa penahanan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD PT MMPKT,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari melalui Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto diberitakan Antara, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: DPRD Samarinda Merumuskan Perda Minuman Alkohol pada 2023
1. Kronologis penanganan kasus korupsi perusda Kaltim
Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim yang telah melakukan tindakan penahanan kepada dua orang tersangka yakni HA selaku Dirut PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT MMPH periode Tahun 2013-2017.
Ia menjelaskan kronologi penetapan dan penahanan tersebut bahwa PT MMPH merupakan anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT jika pada kurun waktu Tahun 2014-2015.
PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam rencana kerja dan anggaran pendapatan (RKAP).
Baca Juga: Pemprov Kaltim Ikut Membantu Penanganan Banjir di Samarinda