Empat Buruh Serabutan Nekat Edarkan Narkoba di Banjarmasin
Ditangkap di tempat terpisah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 127,08 gram sabu dari empat buruh serabutan yang merupakan jaringan berbeda.
"Keempat tersangka berinisial DR (49), AM (52), RD (39) dan AS (49) ditangkap terpisah di Banjarmasin saat melakukan transaksi penjualan sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Pol Sabana Atmojo diberitakan Antara di Banjarmasin, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Banjarmasin Menggelar Pasar Murah Mencukupi Kebutuhan Pokok
1. Tersangka dan barang bukti diamankan polisi
Tim yang dipimpin Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko itu awalnya menangkap DR di Jalan Putri Junjung Buih Banjarmasin dengan barang bukti 9,26 gram sabu-sabu.
Kemudian polisi meringkus tersangka AM dengan barang bukti sembilan paket atau 6,34 gram sabu di Jalan Veteran Banjarmasin. Selanjutnya, polisi menciduk RD bersama barang bukti 2,36 gram sabu di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin.
Baca Juga: Komitmen KUA Banjarmasin Mengurangi Pernikahan di Bawah Umur