TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Enam Oknum Polisi Balikpapan Mulai Jalani Sidang Tewasnya Tahanan

Kasus terbunuhnya tahanan bernama Herman

Keluarga korban menunjukan foto Herman kepada wartawan. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menyidangkan kasus penganiayaan berujung tewasnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman, Selasa (31/8/2021).  Kejaksaan Negeri Balikpapan menghadirkan enam terdakwa oknum personel Polresta Balikpapan inisial RH, KKA, GSR, RSS, AGS, dan ASR.

Sidang dilaksanakan di ruang Cakra PN Balikpapan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Kali ini, JPU menghadirkan terdakwa RH, KKA, dan GSR.

Baca Juga: Kasus Herman, Pemeriksaan Saksi dan Berharap Autopsi Jenazah 

1. Saksi tidak mengenal terdakwa

Proses rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman. Foto istimewa

Kuasa hukum terdakwa dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari mengungkapkan, para saksi dalam persidangan mengaku tidak mengenal para terdakwa. Ia menunggu saksi-saksi fakta lainnya yang akan dihadirkan JPU. 

Saksi merupakan pelapor dugaan penganiayaan terhadap korban Herman. 

"Ya kita tunggu rekan dari JPU katanya akan menghadirkan saksi fakta,” ungkap Farid usai persidangan.

Kesaksian saksi ini, menurut Farid makin meyakinkan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurutnya, para terdakwa memang mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan. 

“Kalau dari hasil keterangan saksi tidak mengenal terhadap terdakwa dan tidak pernah bertemu. Karena memang terdakwa tidak merasa melakukan itu," jelasnya.

2. Kuasa hukum terdakwa akan hadirkan saksi meringankan

Proses rekonstruksi terbunuhnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman. Foto istimewa

Persidangan kali ini, Farid mengatakan, JPU masih akan menghadirkan beberapa saksi memberatkan kliennya. Setelah itu, kuasa hukum terdakwa memperoleh giliran menghadirkan saksi-saksi meringankan guna mengungkap kasus ini. 

"Saat ini giliran dari JPU setelah dakwaan menghadirkan saksi-saksi setelah itu kita hadirkan saksi meringankan masih lama prosesnya,” ujarnya.

Farid menyatakan, para kliennya belum tentu merupakan pelaku utama penganiaya tahanan berujung kematian ini. Ketiganya memang satu kesatuan tetapi belum tentu juga pelakunya. 

“Belum diketahui pelaku utamanya karena dari keterangan saksi ini belum kelihatan, kan tadi saya tanyakan kenal gak dengan Terdakwa saksi menjawab tidak kenal," paparnya. 

Farid ingin mengungkap rangkaian pembunuhan sehingga bisa memastikan siapa pelaku utama yang menyebabkan meninggalnya tahanan bernama Herman ini. Sehingga peran masing-masing terdakwa akan diketahui. 

JPU memang menjerat seluruh terdakwa dengan ketentuan pasal dalam KUHP tentang pengeroyokan berujung tewasnya tahanan Herman. 

“Tentu kita berharap ringan hukumannya, kita mencari siapa pelakunya dengan rangkaian terdakwa ada perannya masing-masing," ujarnya. 

3. Bidhum Polda Kaltim hanya mewakili tiga oknum personel polisi

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari. Foto istimewa

Farid mengaku hanya mewakili tiga orang oknum personel polisi inisial RH, KKA, dan GSR. Sedangkan tiga personel oknum polisi lainnya menunjuk kuasa hukum lain. Mereka adalah para terdakwa inisial RSS, AGS, dan ASR.

Farid sendiri memilih melanjutkan proses persidangan langsung ke pokok perkara kasus.  Sedangkan kuasa hukum terdakwa lainnya meminta eksepsi terhadap dakwaan. 

Dalam perkara sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono S.H., M.Hum, direncanakan akan dilakukan sidang berikutnya pada 7 September 2021 dengan agenda sidang yang sama. Nanti, JPU kembali akan menghadirkan tiga saksi fakta. 

Baca Juga: Rekonstruksi Tahanan Polres Balikpapan, Korban Tewas di Adegan Kelima 

Berita Terkini Lainnya