TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Kaltim

Proses belajar mengajar wajib dilakukan kota/kabupaten

Ilustrasi pelajar SMP Negeri.(Dok. SMP 5 Semarang)

Samarinda, IDN Times - Pandemik COVID-19 Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menunjukkan tren positif penurunan kasus terpapar virus. Delapan kota/kabupaten di sudah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. 

“Kita apresiasi pihak penyelenggara, dan antusias masyarakat Samarinda luar biasa untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Mudah-mudahan kita segera mencapai herd immunity. Dan tahun depan benar-benar pulih kembali," kata Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Kamis (23/9/2021). 

Baca Juga: Tiga Danau di Kaltim Masuk Prioritas Penyelamatan Nasional

1. Masyarakat Kaltim antusias melaksanakan vaksinasi

Vaksinasi COVID-19 dilakukan lulusan Akabri 1998 Nawahasta di Balikpapan Kaltim, Selasa (21/9/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Hadi Mulyadi mendampingi Gubernur Kaltim Isran Noor pada pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional dan penyerahan secara simbolis SK kenaikan pangkat pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemprov Kaltim. 

Setelah itu, ia pun berkesempatan meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Mal Lembuswana Samarinda. 

Hadi Mulyadi mengaku marasa senang, karena antusias masyarakat Kota Samarinda untuk mendapatkan vaksin sangat luar bisa, terlihat dari pelaksanaan vaksinasi di beberapa tempat termasuk Mal Lembuswana.

2. Persyaratan pembelajaran tatap muka di Kaltim

Sejumlah siswa mengikuti kegiatan sekolah tatap muka (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Orang nomor dua Benua Etam ini berharap dalam waktu dekat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah-sekolah, tetapi harus memenuhi lima syarat.

Yaitu, semua guru harus sudah mendapatkan vaksin COVID-19, jumlah siswa harus separuh dari kapasitas ruangan, menggunakan kurikulum darurat, waktunya hanya separuh dari seperti biasanya dan harus mendapatkan izin dari orangtua/wali siswa.

“Kalau orang tua atau wali siswa merasa berkeberatan, dia berhak untuk menolak anaknya ikut PTM. Itu sifatnya pilihan,” jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Kembali Terima Bantuan 20 Unit Oxygen Concentrator

Berita Terkini Lainnya