TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kaltim Mendukung PADI dalam Kawal Pembentukan Masyarakat Hukum Adat 

Pembentukan di Kabupaten Paser

Ilustrasi dialog antara pemerintah, TNI, Polri dengan tokoh masyarakat adat. (IDN Times/Ervan )

Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung dan menyukseskan kesejahteraan rakyat di perdesaan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) mengapresiasi peran Yayasan Padi Indonesia yang mengawal rencana pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rangan, Desa Rangan Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

“Semoga proses lancar dan segera terbit SK Bupati Paser tentang pengesahan pembentukan MHA Rangan, sehingga bisa segera diakui keberadaannya. Karena, SK tersebut sebagai syarat pembentukan MHA,” ucap Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Minggu (16/2022).

Baca Juga: Jokowi Buka Musrenbangnas, Kaltim Meminta Jalan Tol Samarinda-Bontang

1. Pengelolaan hutan adat

Pengakuan terhadap MHA penting agar hak-haknya terlindungi. Utamanya terkait pengelolaan hutan adat yang dianggap penting dilindungi untuk menjaga kelestariannya guna kepentingan hidup orang banyak.

Contohnya sudah ada seperti MHA Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser yang berkomitmen menjaga kelestarian Hutan Gunung Lumut. Keberadaannya membawahi lima Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kaltim.

"Alhamdulillah semua ini berkat dukungan Yayasan Padi," jelasnya.

Baca Juga: Temuan Kasus Gizi Buruk di Samarinda, Pemprov Kaltim Berikan Bantuan

Berita Terkini Lainnya