TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penutupan Akses Kebun Sawit di Kutim Masuk Proses Penyidikan 

Polres Kutim segera gelar perkara di Polda Kaltim

Penutupan akses perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur bulan Februari lalu. (IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Polres Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menetapkan penyidikan kasus penutupan akses jalan di kebun sawit. Polisi masih menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor dan terlapor.

“Kasusnya sudah penyidikan, masih melengkapi keterangan para saksi,” kata Kepala Polres Kutim Ajun Komisaris Besar Welly Djatmiko, Selasa (16/3/2021).

Polisi memang sedang menangani kasus penutupan jalan perkebunan kelapa sawit di Desa Long Bentuq Kecamatan Busang Kutim. Puluhan orang sudah diperiksa termasuk tiga tokoh Dayak Modang Long Wai dan Pastor Herri Siswanto Sitohang dari Gereja Katolik Paroki Santo Paulus Long Bentuq Keuskupan Agung Samarinda.

Ketiganya adalah, Kepala Adat Modang Long Wai Daud Luwing, Sekretaris Adat Benediktus Beng Lui, dan Dewan Adat Daerah Kaltim Elisason.

Baca Juga: Polres Kutim Periksa Pastor Herri dalam Kasus Penutupan Jalan Sawit

1. Akan dilakukan gelar perkara dan menentukan tersangka

Para tokoh adat Dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq Kutai Timur. (IDN Times/Walhi)

Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka kasus penutupan akses jalan di perkebunan kelapa sawit ini. Sementara ini, mereka masih melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa blokade jalanan ini.

Di sisi lain, Polres Kutim juga akan menggelar perkara bersama Polda Kaltim dalam penanganan kasus ini. Setelah proses gelar perkara ini, Polisi kemungkinan akan menetapkan para tersangka dianggap paling bertanggung jawab.

“Nanti gelar perkara di Mapolda Kaltim dalam waktu dekat ini,” papar Welly.

2. Pengacara klaim warga bertindak spontan dalam memblokade jalan

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Bernard Marbun. (IDN Times/Hilmansyah)

Sedangkan para tokoh adat mengklaim tidak bersalah dalam aksi penutupan jalan ini. Lewat kuasa hukum dari LBH Samarinda, Bernard Marbun mengatakan, penutupan akses jalan perkebunan kelapa sawit dilakukan spontan warga tanpa koordinasi.

“Warga spontan dan tidak ada yang menggerakkan. Sedangkan pastor datang dengan tujuan menenangkan warga agar tidak anarki,” ungkapnya.

Warga kompak melawan arogansi perkebunan kelapa sawit yang dianggap sudah bertahun-tahun menduduki area hutan adat milik masyarakat. Pihak perkebunan pun mengabaikan segala tuntutan sudah dilayangkan lewat sanksi denda adat Dayak Modang Long Wai.

Apalagi warga hanya menyasar truk-truk pengangkut kelapa sawit dan crude palm oil milik perusahaan. Kendaraan milik perkebunan ini dianggap menyalahi aturan dengan melintasi akses jalanan publik.

Baca Juga: Tokoh Dayak Kutim Ditangkap, Kasus Pemblokiran Jalan Kebun Sawit

Berita Terkini Lainnya