TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lapas Narkotika Samarinda Usulkan 1.036 Warga Binaan Dapat Remisi

Jelang HUT Kemerdekaan Indonesia ke 77

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat) Sri Wibisono Verified

Samarinda, IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat mengusulkan, sedikitnya ada 1.036 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.

"Dari jumlah warga binaan sebanyak 1.283 orang, yang kita usulkan dan memenuhi syarat sebanyak 1.036 orang. Tinggal menunggu keputusan dari  Kemenkumham berapa yang dikabulkan atau SK remisi yang diterbitkan," kata Hidayat di Samarinda diberitakan Antara, Kamis (11/8/2022). 

Baca Juga: Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokal

1. Persyaratan warga binaan memperoleh remisi

Ilustrasi - Pedagang musiman menjajakan aksesoris dan pernak-pernik serba merah putih menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Menurutnya, kriteria warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya  harus berkelakuan baik.

Selanjutnya  minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan dan berhasil mengikuti program-program yang telah ditetapkan dalam  pembinaan.

2. Keputusan remisi akan disampaikan pada masing-masing narapidana

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Hidayat menjelaskan, untuk mendapatkan informasi jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi atau dikabulkan seperti di tahun-tahun sebelumnya, yakni selambat-lambatnya pada tanggal 16 Agustus.

"Nanti kita akan sampaikan kepada warga binaan siapa saja yang disetujui usulan remisinya dan kalau yang tidak bagaimana nanti langkah atau solusi berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Bantu Pemenuhan Air Bersih bagi Warga Samarinda

Berita Terkini Lainnya