Lapas Narkotika Samarinda Usulkan 1.036 Warga Binaan Dapat Remisi
Jelang HUT Kemerdekaan Indonesia ke 77
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat mengusulkan, sedikitnya ada 1.036 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
"Dari jumlah warga binaan sebanyak 1.283 orang, yang kita usulkan dan memenuhi syarat sebanyak 1.036 orang. Tinggal menunggu keputusan dari Kemenkumham berapa yang dikabulkan atau SK remisi yang diterbitkan," kata Hidayat di Samarinda diberitakan Antara, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Polresta Samarinda Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dari Pengedar Lokal
1. Persyaratan warga binaan memperoleh remisi
Menurutnya, kriteria warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut di antaranya harus berkelakuan baik.
Selanjutnya minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan dan berhasil mengikuti program-program yang telah ditetapkan dalam pembinaan.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Bantu Pemenuhan Air Bersih bagi Warga Samarinda