Lolos Hukuman Mati, Malaysia Deportasi Dua WNI ke Kalbar
Dituduh atas pembunuhan bayi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil bebas dari hukuman mati di Kuching, Sarawak, Malaysia hari ini seperti diberitakan Kantor Berita Antara. Mereka berdua dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
"KJRI Kuching hari ini telah membantu dan mendampingi kepulangan dua orang WNI ke Indonesia melalui PLBN Entikong atas nama Herna Mola dan Soha Beta, warga asal Kabupaten Gowa, Sulsel yang telah dinyatakan bebas dari hukuman mati oleh Mahkamah Federal di Sarawak," kata Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno saat dihubungi di Kuching, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Duka Perawat COVID-19 Samarinda, Gegara Corona Pernah Diusir dari Kos
1. WNI ini dituduh membunuh bayi baru saja dilahirkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Herna Mola dan Soha Beta ditangkap pada 29 November 2013 lalu, atas kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkan. Kemudian pada 24 November 2016, Mahkamah Tinggi Miri memvonis hukuman penjara, dan pihak jaksa penuntut mengajukan banding.
"Pada 21 Oktober 2019 oleh Mahkamah Rayuan, mereka dijatuhkan hukuman mati digantung. Setelah KJRI Kuching melalui pengacara ajukan banding, pada 24 Februari 2021 oleh Mahkamah Federal, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan murni," kata Yonny.
Baca Juga: Pro Kontra tentang Vaksin AstraZeneca, MUI Balikpapan Ikut Pusat