Mantan Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Kasus Korupsi TPA Manggar
Kasus penggelembungan anggaran proyek hingga Rp22 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar Balikpapan, Selasa (28/9/2021). Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai saksi kasus korupsi proyek senilai Rp22 miliar.
"Mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 6 orang, salah satu saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Balikpapan Oktario Hutapea.
Baca Juga: Penipuan Investasi Bodong di Balikpapan Ditaksir Mencapai Rp2 Miliar
1. Persidangan digelar online
Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar proses persidangan secara daring. Rizal Effendi pun hadir secara online sebagai saksi persidangan di Kantor Kejari Balikpapan.
Oktario mengatakan, Rizal Effendi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebelumnya yang menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan saat pelaksanaan proyek berlangsung. Terutama dalam penandatanganan penetapan lokasi proyek TPA.
"Dalam hal pada saat pelaksanaan masih menjabat sebagai wali kota dan pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan penetapan lokasi," paparnya.
Baca Juga: Gadis Cantik di Balikpapan Tipu Ratusan Nasabah dengan Skema Ponzi