TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak PCR Palsu, Otoritas Pelabuhan Samarinda Tingkatkan Pengawasan

Masih terganjal dalam pelaksanaan lapangan

Pemeriksaan dokumen penumpang di Pelabuhan Samarinda. Foto istimewa

Samarinda, IDNTimes - Pemerintah memperketat aturan perjalanan transportasi darat, laut, dan udara selama pandemik COVID-19. Salah satunya dengan melampirkan berkas surat vaksinasi dan tes swab PCR bagi seluruh calon penumpang. 

Tujuannya untuk menekan penyebaran virus COVID-19 bisa ditularkan antar penumpang. 

Permasalahan kini marak penggunaan surat vaksin dan tes PCR palsu dipergunakan penumpang. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sudah enam kali mendapati surat PCR dan vaksin palsu dipergunakan calon penumpang selama sebulan terakhir. 

“Saat ini, ada 6 kasus pemalsuan surat percalanan yang kita temukan,” kata Kepala KKP Samarinda Solihin,  Minggu (8/8/2021)

Baca Juga: Pendulang Rezeki Tak Halal di Tengah Pandemik di Samarinda

1. KKP Samarinda miliki otoritas kerja di 3 daerah di Kaltim

Pemeriksaan di kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Samarinda. Foto istimewa

KKP Samarinda menempatkan personelnya di tiga lokasi transportasi di Pelabuhan Samarinda, Bandara APT Pranoto, dan sarana transportasi Bontang dan Sangata. 

“Jadi KKP Samarinda, bukan hanya di Samarinda. Kami juga masuk wilayah Bontang, Sangata dan khususnya di Samarinda sendiri,” katanya. 

KKP Samarinda, terus mengawal instruksi dari surat edaran baik yang diturunkan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Hal ini tentang syarat perjalanan calon penumpang yang mana wajib memiliki surat, seperti surat antigen atau PCR dan kartu vaksin.

2. KKP Samarinda temukan 6 kasus pemalsuan surat antigen dan kartu vaksin

Jumpa press pemalsuan kartu vaksin dan tes swab PCR di Polres Samarinda, Rabu (4/8/2021). Foto istimewa

Ditengah peningkatan kasus COVID-19 di Kaltim, pemerintah pusat maupun daerah, terus berupaya melakukan pemulihan serta pencegahan penularan COVID-19. Salah satunya ialah memperketat arus hilir mudik masyarakat baik dari dalam daerah, maupun luar daerah.

Hal ini dilakukan dengan cara memberlakukan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kaltim.

“Jadi sekarang para penumpang kami perketat untuk administrasi keberangkatan mereka, baik yang datang maupun yang pergi. Yang kebanyakan menjadi temuan yang buat calon penumpang gagal berangkat adalah surat PCR, antigen dan kewajiban calon penumpang harus punya kartu vaksin,” paparnya.

Dalam keterangannya, KKP Samarinda menyebut telah mendapati 6 kali kasus pemalsuan di dua daerah. Ke 6 kasus tersebut ditemukan di tempat yang berbeda beda.

“Kita temukan 6 kasus, 2 kali di Bontang, itu dua duanya rapid antigen, 2 kali di Bandara APT Pranoto, itu pemalsuan kartu vaksin, dan surat PCR, dan dua kali di Pelabuhan Samarinda, itu juga pemalsuan surat swab,” terangnya

Baca Juga: Gudang Sumalindo Samarinda Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp25 Miliar

Berita Terkini Lainnya