Marak PCR Palsu, Otoritas Pelabuhan Samarinda Tingkatkan Pengawasan
Masih terganjal dalam pelaksanaan lapangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDNTimes - Pemerintah memperketat aturan perjalanan transportasi darat, laut, dan udara selama pandemik COVID-19. Salah satunya dengan melampirkan berkas surat vaksinasi dan tes swab PCR bagi seluruh calon penumpang.
Tujuannya untuk menekan penyebaran virus COVID-19 bisa ditularkan antar penumpang.
Permasalahan kini marak penggunaan surat vaksin dan tes PCR palsu dipergunakan penumpang. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) sudah enam kali mendapati surat PCR dan vaksin palsu dipergunakan calon penumpang selama sebulan terakhir.
“Saat ini, ada 6 kasus pemalsuan surat percalanan yang kita temukan,” kata Kepala KKP Samarinda Solihin, Minggu (8/8/2021)
Baca Juga: Pendulang Rezeki Tak Halal di Tengah Pandemik di Samarinda
1. KKP Samarinda miliki otoritas kerja di 3 daerah di Kaltim
KKP Samarinda menempatkan personelnya di tiga lokasi transportasi di Pelabuhan Samarinda, Bandara APT Pranoto, dan sarana transportasi Bontang dan Sangata.
“Jadi KKP Samarinda, bukan hanya di Samarinda. Kami juga masuk wilayah Bontang, Sangata dan khususnya di Samarinda sendiri,” katanya.
KKP Samarinda, terus mengawal instruksi dari surat edaran baik yang diturunkan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Hal ini tentang syarat perjalanan calon penumpang yang mana wajib memiliki surat, seperti surat antigen atau PCR dan kartu vaksin.
Baca Juga: Gudang Sumalindo Samarinda Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp25 Miliar