Pelaku Pengetapan BBM di Samarinda Harus Berurusan dengan Polisi
Aktivitas ilegal yang menimbulkan kebakaran mobil Innova
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Polisi menahan pelaku pengetapan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat menyebabkan insiden kebakaran mobil di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa 4 April 2023. Pelaku sempat jadi buron kepolisian.
"Hari ini kami menahan pelaku pengetapan BBM yang menyebabkan kebakaran mobil di Pasar Pagi, di mana pelaku datang sendiri untuk menyerahkan diri," ujar Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Kecelakaan Fatal, Truk Terbalik di Gerbang Tol Balikpapan-Samarinda
1. Mobil Innova terbakar saat mengetap BBM
Ia mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal dari sebuah mobil Kijang Innova dengan nomor polisi KT 1222 AG terbakar pada malam itu, setelah di periksa, di dalamnya terdapat beberapa jeriken yang terbakar dan sebuah tangki yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas 100-150 liter.
Lanjutnya, memang pada dasarnya, mobil tersebut sengaja digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jenis Pertalite tanpa izin, melalui Pom Mini, yang mana pelaku memiliki toko kelontong di Jalan Antasari Samarinda.
"Pelaku melakukan pembelian di SPBU kemudian dipindahkan ke dalam jeriken, dengan maksud dijual kembali secara eceran," ucap Ary Fadli.
Baca Juga: Jaksa Menahan Tersangka Kasus Korupsi KUR BRI di Samarinda