TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Balikpapan dan BPJS Kesehatan Sepakat tentang JKN Kelas 3

Penggratisan iuran BPJS Kesehatan kelas 3

(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan dan BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN) penduduk Balikpapan dalam rangka jaminan kesehatan semesta (universal health coverage).

Perjanjian tersebut dilakukan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Balikpapan Sugiyanto yang disaksikan langsung Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti di Gedung BSSC Dome, Balikpapan.

“Terhitung sejak, 1 Oktober 2021 kemarin seluruh BPJS Kesehatan warga Kota Balikpapan kelas 3 kami gratiskan,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, usai kegiatan PKS, Sabtu (06/11/2021).

Baca Juga: BBM Naik, Wali Kota Balikpapan Setuju Kenaikan Tarif Angkot

1. Pemkot akan fasilitasi warga yang turun kelas

Penandatanganan kesepakatan antara Pemkot Balikpapan dan BPJS Kesehatan. (IDN Times/Hilmansyah)

Rahmad mengatakan, program BPJS Kesehatan gratis tersebut diperuntukkan bagi warga Balikpapan terdampak pandemik COVID-19. Mereka yang sebelumnya terdaftar BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2, menurutnya bisa ikut mendaftar dalam program ini. 

Dengan catatan, mereka melakukan pengurusan kelas menjadi kelas 3 dari sebelumnya 1 dan 2. 

“Kita akan carikan simulasinya. Termasuk penurunan-penurunan kelas. Kalau memang dia kelas 2 atau kelas 1 dia tidak mampu itu nanti kita akan fasilitasi di kelas 3,” ujarnya.

Meskipun demikian, Pemkot Balikpapan akan melakukan verifikasi apakah yang bersangkutan memang benar terdampak pandemik COVID-19. Tim kelurahan akan melakukan pengecekan langsung ke rumah-rumah warga. 

“Tim dari kelurahan akan mengecek ke rumahnya langsung apakah ini layak untuk diberikan BPJS Kesehatan kelas 3 atau tidak,” jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Balikpapan juga mengantisipasi lonjakan penduduk setelah adanya program BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu. 

2. Kartu BPJS Kesehatan langsung aktif

Pengurusan peserta BPJS Kesehatan gratis di Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Penandatanganan kesepakatan ini membuat warga yang telah terdaftar dalam penerima bantuan iuran (PBI) APBD Kota Balikpapan bisa langsung menerima layanan BPJS Kesehatan.

“Peserta yang terdaftar sejak 1 Oktober 2021 lalu, langsung bisa mendapatkan layanan kesehatan, jadi tidak perlu menunggu 14 hari,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Dio sapaan akrabnya  menyebutkan, program ini warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran kelas tiga gratis, bisa langsung berobat.

“Kan, kemarin sudah daftar, taunya kartunya tidak aktif, pas lagi sakit. Nah sekarang itu, tidak akan terjadi, warga bisa langsung berobat,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Tak Mampu di Balikpapan Peroleh Layanan BPJS Kesehatan Gratis 

Berita Terkini Lainnya