Pemkot Balikpapan dan BPJS Kesehatan Sepakat tentang JKN Kelas 3
Penggratisan iuran BPJS Kesehatan kelas 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan dan BPJS Kesehatan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN) penduduk Balikpapan dalam rangka jaminan kesehatan semesta (universal health coverage).
Perjanjian tersebut dilakukan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Balikpapan Sugiyanto yang disaksikan langsung Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti di Gedung BSSC Dome, Balikpapan.
“Terhitung sejak, 1 Oktober 2021 kemarin seluruh BPJS Kesehatan warga Kota Balikpapan kelas 3 kami gratiskan,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, usai kegiatan PKS, Sabtu (06/11/2021).
Baca Juga: BBM Naik, Wali Kota Balikpapan Setuju Kenaikan Tarif Angkot
1. Pemkot akan fasilitasi warga yang turun kelas
Rahmad mengatakan, program BPJS Kesehatan gratis tersebut diperuntukkan bagi warga Balikpapan terdampak pandemik COVID-19. Mereka yang sebelumnya terdaftar BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2, menurutnya bisa ikut mendaftar dalam program ini.
Dengan catatan, mereka melakukan pengurusan kelas menjadi kelas 3 dari sebelumnya 1 dan 2.
“Kita akan carikan simulasinya. Termasuk penurunan-penurunan kelas. Kalau memang dia kelas 2 atau kelas 1 dia tidak mampu itu nanti kita akan fasilitasi di kelas 3,” ujarnya.
Meskipun demikian, Pemkot Balikpapan akan melakukan verifikasi apakah yang bersangkutan memang benar terdampak pandemik COVID-19. Tim kelurahan akan melakukan pengecekan langsung ke rumah-rumah warga.
“Tim dari kelurahan akan mengecek ke rumahnya langsung apakah ini layak untuk diberikan BPJS Kesehatan kelas 3 atau tidak,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Balikpapan juga mengantisipasi lonjakan penduduk setelah adanya program BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.
Baca Juga: Warga Tak Mampu di Balikpapan Peroleh Layanan BPJS Kesehatan Gratis