Pemprov Kaltim Uji Materi soal Pulau Balak Balakan ke MA?
Penentuan batas wilayah ditentukan Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut melayangkan uji materiil Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang kode dan batas wilayah administrasi pemerintahan. Uji materi ke Mahkamah Agung (MA) diduga terkait sengketa Pulau Balak Balakan yang jatuh dalam wilayah administrasi Sulawesi Barat (Sulbar).
Beredar surat penunjukkan penerima kuasa hukum ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna menjawab gugatan uji materi dari Gubernur Kaltim Isran Noor ini.
Soal ini, Pemprov Kaltim belum bisa menjawab banyak.
"Bisa saja kalau begitu," kata Karo Humas Pemprov Kaltim Syafranuddin saat dihubungi IDN Times, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim
1. Memastikan ke Karo Hukum Pemprov Kaltim
Syafranuddin mengaku belum bisa menjawab secara gamblang soal gugatan uji materi dari Gubernur Isran Noor ini. Secara pribadi, ia tidak memiliki informasi sehubungan gugatan tentang batas wilayah Pulau Balak Balakan ini.
Meskipun begitu, Syafranuddin akan memastikan informasi gugatan tersebut kepada pihak Karo Hukum Pemprov Kaltim.
"Saya pastikan kepada Karo Hukum (Pemprov Kaltim) dulu," ujar pria yang akrab disapa Ivan ini.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kaltim Dibatasi 50 Persen