Pengacara Dosen Cabul di Balikpapan Kantongi Fakta Berbeda dari Polisi
Polres Penajam sudah menahan oknum dosen ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus pencabulan oknum dosen kampus swasta di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) masih hangat jadi perbincangan. Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur (14) siswi SMP di Penajam Paser Utara (PPU).
Setelah berjalannya waktu, satu per satu fakta mulai bermunculan. Salah satunya disampaikan pihak pengacara tersangka inisial AL (44) tentang kliennya yang berbeda dari sudah disampaikan polisi ke publik.
"Memang awalnya cerita AL pada kami sedikit berbeda dengan temuan penyidik," kata Pengacara Agus Wijayanto, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Dosen Balikpapan Dibekuk Polisi
1. Perbedaan fakta-fakta akan dibawa ke persidangan
Agus mengaku mendampingi kliennya sejak ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan hingga dibawa penyidik Polres PPU. Selama itu pula, AL menceritakan kronologis kejadian yang berbeda dengan disampaikan pihak Polres PPU.
Meskipun begitu, Agus enggan merinci kronologis kejadian sesuai versi dari pihak tersangka. Ia akan membawa fakta-fakta tersebut dalam proses persidangan di PPU.
"Nanti dibuktikan di persidangan. Saat ini kita hormati proses yang sudah berjalan di penyidik Polres PPU sudah sangat baik," ujarnya.
Mitranya berdomisili di PPU bernama Supriadi yang nantinya mendampingi tersangka selama menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga: Kota Layak Anak, Wali Kota Balikpapan Usulkan Kebiri Pelaku Pedofilia