TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi Perkebunan di Kaltim

Disbun Kaltim mengumpulkan pengusaha perkebunan kelapa sawit

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Samarinda, IDN Times - Salah satu upaya menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan melalui pengelolaan area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT) di usaha perkebunan.

Guna meningkatkan pemahaman aparatur dinas kabupaten/kota dan pihak perusahaan perkebunan, Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pertemuan teknis ANKT di Samarinda untuk usaha perkebunan.

"Pertemuan kali ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pengelolaan ANKT di usaha perkebunan," kata Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin 3 April 2022.

Baca Juga: Nilai Ekspor Nonmigas Kaltim Naik, Kini Mencapai 2,01 Miliar Dolar AS

1. Pengelolaan perkebunan dengan tetap memperhatikan ekosistem

Menurut dia, pembangunan perkebunan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem memberikan kontribusi bagi kerusakan lingkungan hidup.

Diakuinya, tantangan bagi kelestarian lingkungan hidup, di antaranya pengelolaan usaha perkebunan yang tidak menerapkan praktik pengelolaan terbaik atau best management practice (BMP)

Juga, pemberian izin pengembangan perkebunan di areal-areal dengan nilai konservasi tinggi dan mempunyai fungsi ekosistem yang baik, termasuk izin di lahan gambut dalam.

2. Pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kaltim

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Tahun 2017 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang mengamanahkan untuk melakukan pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi di perkebunan.

Diperkuat lagi dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 12 Tahun 2021 tentang Kriteria ANKT dan Pergub Kaltim nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengelolaan ANKT di Perkebunan.
 
"Dalam pertemuan ini kita menyampaikan penerapan Pergub 12/2021 dan Pergub 43/2021 kepada pelaku usaha dan perangkat daerah yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota agar memahami tujuan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan," ungkapnya.

Pertemuan dilaksanakan di Ballroom Hotel Harris Samarinda pada 30–31 Maret 2022 melalui online/zoom meeting diikuti seluruh perusahaan perkebunan di tujuh kabupaten di Kaltim.

Baca Juga: Polda Kaltim akan Tindak Aksi Penutupan Jalan Tol di Kaltim

Berita Terkini Lainnya