Polresta Banjarmasin Komitmen Berantas Peredaran Minuman Keras Ilegal
Akan dilakukan penindakan tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Pol Sabana A Martosumito menegaskan Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan (Kalsel) harus kondusif tanpa peredaran minuman keras (miras) ilegal.
"Kami tindak tegas semuanya, jangan ada lagi penjualan miras ilegal dengan perizinan tak sesuai," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito diberitakan Antara di Banjarmasin, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Detik-Detik Proklamasi Berjalan Khidmat di Mapolresta Banjarmasin
1. Polisi musnahkan ribuan botol miras
Hal itu disampaikan saat pemusnahan sebanyak 4.239 botol miras ilegal yang disita dari sejumlah tempat hasil operasi penertiban minuman beralkohol yang dijual dari tempat yang tidak seharusnya menjual alias menyalahi perizinan.
Dijelaskan dia, penindakan terhadap penjualan miras ilegal demi menjaga kondusifitas kota dari aktivitas mabuk-mabukan yang tidak pada tempatnya.
Sabana menyebut pihak penjual atau pengelola sudah diberikan teguran keras melalui surat peringatan tertulis untuk tidak lagi menjual miras secara ilegal.
"Biasanya izin tempat makan atau arena biliar tapi menjual miras, ini yang tidak boleh dan melanggar aturan, semuanya kita tertibkan," ungkapnya.
Baca Juga: Kemiskinan yang Menjadi Ancaman Stunting di Banjarmasin