TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polresta Samarinda akan Pidanakan Pelemparan Petasan Sembarangan 

Menjaga kantibmas selama bulan Ramadan

Ilustrasi petasan. IDN Times/Ahmad Mustaqim

Samarinda, IDN Times - Kepala Polresta (Kapolresta) Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan petasan di tengah bulan puasa, apalagi melempar sembarangan mengingat ada sanksi tegas yang akan diberikan. 

"Saya ingatkan kepada warga Samarinda untuk melarang memainkan petasan di Bulan Ramadan sebab selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga ada sanksi hukum tegas yang diberikan," katanya dilaporkan Antara, Senin (27/3/2023). 

Baca Juga: Penanganan Inflasi di Samarinda selama Ramadan Terkendali

1. Petasan membahayakan keamanan umum

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadil (Tengah) sampaikan hasil rilis Penipuan Pembelian Emas di Samarinda, Jum'at (13/5/2022) (IDN Times/Nina)

Disampaikannya, adapun sanksi hukum yang menanti jika melempar petasan sembarangan termaktub pada pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.
 
Lanjutnya, bunyi pasal tersebut barang siapa menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
 
"Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Ary.

2. Ancaman hukuman bagi pelaku petasan

Garis polisi dipasang di lokasi meledaknya petasan yang menewaskan seorang warga Ponorogo, Jumat (15/5). Dok.IDN Times/Humas Polres Ponorogo

Ia menyatakan, pidana bisa paling lama 20 tahun bahkan hingga seumur hidup jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
 
Ary mengemukakan, selain larangan menyalakan kembang api atau petasan, demi keamanan dan ketertiban, masyarakat diminta untuk memastikan kompor dan alat kelistrikan lainnya sudah dimatikan saat meninggalkan rumah, guna menghindari kebakaran.
 
"Jangan lupa mengunci pintu saat meninggalkan rumah, dan pastikan kendaraan bermotor diberikan kunci pengaman ganda," tandas Ary.

Baca Juga: Ini Lokasi Pasar Murah yang Digelar di Samarinda dan Kukar

Berita Terkini Lainnya