Polresta Samarinda akan Pidanakan Pelemparan Petasan Sembarangan
Menjaga kantibmas selama bulan Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepala Polresta (Kapolresta) Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan petasan di tengah bulan puasa, apalagi melempar sembarangan mengingat ada sanksi tegas yang akan diberikan.
"Saya ingatkan kepada warga Samarinda untuk melarang memainkan petasan di Bulan Ramadan sebab selain mengganggu kenyamanan masyarakat, juga ada sanksi hukum tegas yang diberikan," katanya dilaporkan Antara, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Penanganan Inflasi di Samarinda selama Ramadan Terkendali
1. Petasan membahayakan keamanan umum
Disampaikannya, adapun sanksi hukum yang menanti jika melempar petasan sembarangan termaktub pada pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum.
Lanjutnya, bunyi pasal tersebut barang siapa menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
"Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Ary.
Baca Juga: Ini Lokasi Pasar Murah yang Digelar di Samarinda dan Kukar