PPA Paser Dampingi para Pelaku Pengeroyokan Korban hingga Tewas
Masih berstatus anak berhadapan dengan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Paser, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser memberikan pendampingan psikologis kepada lima orang remaja. Mereka berstatus anak berhadapan dengan hukum kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas.
Kasusnya sudah ditangani pihak Polres Paser di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ada pendampingan dari kami kepada lima remaja berusia di bawah 18 tahun," kata Kepala DP2KBP3A Paser Amir Faisol diberitakan Antara, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Tinjau IKN, KSAD Dudung Dapat Gelar Adat dari Kesultanan Paser
1. Agar anak-anak memperoleh hak hukumnya
Pendampingan yang dilakukan, kata Amir, untuk memastikan kelima remaja tersebut tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak. "Lebih kepada hak anak, misalnya jika selama peradilan anak harus ikut ujian sekolah, maka tetap punya kesempatan untuk ikut ujian sekolah," katanya.
Dia memastikan pendampingan yang diberikan tidak akan menggugurkan status hukum mereka.
Baca Juga: Seorang Anak di Paser Meninggal Dunia Usai Dikeroyok 9 Pemuda