TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPA Paser Dampingi para Pelaku Pengeroyokan Korban hingga Tewas

Masih berstatus anak berhadapan dengan hukum

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Paser, IDN Times - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser memberikan pendampingan psikologis kepada lima orang remaja. Mereka berstatus anak berhadapan dengan hukum kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. 

Kasusnya sudah ditangani pihak Polres Paser di Kalimantan Timur (Kaltim). 

"Ada pendampingan dari kami kepada lima remaja berusia di bawah 18 tahun," kata Kepala DP2KBP3A Paser Amir Faisol diberitakan Antara, Senin (29/8/2022). 

Baca Juga: Tinjau IKN, KSAD Dudung Dapat Gelar Adat dari Kesultanan Paser 

1. Agar anak-anak memperoleh hak hukumnya

Ilustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pendampingan yang dilakukan, kata Amir, untuk memastikan kelima remaja tersebut tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak. "Lebih kepada hak anak, misalnya  jika selama peradilan anak harus ikut ujian sekolah, maka tetap punya kesempatan untuk ikut ujian sekolah," katanya.

Dia  memastikan pendampingan yang diberikan tidak akan menggugurkan status hukum mereka.  

2. Tugas pokok UPTD

Ilustrasi Pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) UPTD  Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Paser adalah memberikan pendampingan psikologis.

"Sesuai Tupoksi UPTD, kita lebih ke pendampingan psikologis terhadap pelaku anak," jelasnya.

Baca Juga: Seorang Anak di Paser Meninggal Dunia Usai Dikeroyok 9 Pemuda

Berita Terkini Lainnya