TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM di Kaltim Diperpanjang hingga 6 September

Pemprov Kaltim sudah menerbitkan Instruksi Mendagri

Penutupan akses jalan protokol di Balikpapan Kalimantan Timur. (IDN Times/Hilmansyah)

Samarinda, IDN Times - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh kota/kabupaten. Instruksi gubernur mengatur perpanjangan PPKM yang berlaku dari 24 Agustus hingga 6 September 2021. 

"Kedua Ingub terkait PPKM berlaku selama 14 hari. Ingub sebagai tindaklanjut Inmendagri sesuai asesmen Kementerian Kesehatan," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Rabu (25/8/2021). 

Baca Juga: Datang ke Kaltim, Jokowi Janji akan Tambah Pasokan Vaksin COVID-19 

1. Pelaksanaan PPKM berdasarkan perintah Mendagri

Evaluasi penerapan PPKM darurat di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Syafranuddin mengatakan, Mendagri meminta sejumlah kota/kabupaten di Indonesia agar melanjutkan ketentuan PPKM level 1, 2, 3 hingga 4 berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan PPKM level 4 dan level 3 kali ini, lanjutnya, tetap berlaku untuk masing-masing 5 daerah.

"Penetapan level berdasarkan situasi dan perkembangan pandemi di daerah yang dilaporkan melalui aplikasi Silacak Ķementerian Kesehatan," sebutnya.

2. Kondisi PPKM di Kaltim masih sama seperti sebelumnya

Pemeriksaan para jemaah sebelum Salat Jumat di Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Syafranuddin yang akrab disapa Ivan menyebutkan, lima daerah berlaku level 4, yakni Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser.

Sementara kabupaten dan kota di level 3, yakni Bontang, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Berau dan Mahakam Ulu yang tidak berubah kriteria.

"Inti pelaksanaan PPKM ini, selain mengatur kegiatan di masyarakat, juga disiplin protokol kesehatan dan optimalisasi 3T (testing, tracing dan treatment)," ungkap Ivan.

Baca Juga: Ketentuan PPKM di Kaltim Belum Berubah, Lima Daerah Masuk Level 4 

Berita Terkini Lainnya