PPKM di Kaltim Diperpanjang hingga 6 September
Pemprov Kaltim sudah menerbitkan Instruksi Mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Instruksi Gubernur Kaltim dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh kota/kabupaten. Instruksi gubernur mengatur perpanjangan PPKM yang berlaku dari 24 Agustus hingga 6 September 2021.
"Kedua Ingub terkait PPKM berlaku selama 14 hari. Ingub sebagai tindaklanjut Inmendagri sesuai asesmen Kementerian Kesehatan," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Datang ke Kaltim, Jokowi Janji akan Tambah Pasokan Vaksin COVID-19
1. Pelaksanaan PPKM berdasarkan perintah Mendagri
Syafranuddin mengatakan, Mendagri meminta sejumlah kota/kabupaten di Indonesia agar melanjutkan ketentuan PPKM level 1, 2, 3 hingga 4 berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan PPKM level 4 dan level 3 kali ini, lanjutnya, tetap berlaku untuk masing-masing 5 daerah.
"Penetapan level berdasarkan situasi dan perkembangan pandemi di daerah yang dilaporkan melalui aplikasi Silacak Ķementerian Kesehatan," sebutnya.
Baca Juga: Ketentuan PPKM di Kaltim Belum Berubah, Lima Daerah Masuk Level 4