TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rencana Detail Tata Ruang Jadi Acuan Penting dalam Penataan IKN

Acuan penting dalam penataan dan kepastian kegiatan di IKN

Warga berfoto di lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (17/8/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp

Samarinda, IDN Times - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan rencana detail tata ruang (RDTR) IKN menjadi acuan penting dalam penataan dan kepastian kegiatan di ruang ibu kota baru.

"Tata ruang merupakan salah satu acuan yang sangat penting untuk semua kepastian, baik kepastian berusaha, kepastian hidup, dan lainnya," kata Bambang diberitakan Antara, Rabu (14/9/2022). 

Baca Juga: Sabu Diselundupkan dengan Drone, Lapas Samarinda Periksa Seluruh Napi

1. Badan Otorita IKN menggelar konsultasi publik

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (adb.org)

Badan Otorita IKN menggelar konsultasi publik terkait RDTR IKN di Hotel Platinum Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam kegiatan tersebut, Otoritas IKN mendapatkan berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait penataan ruang IKN.

Bambang menjelaskan, RDTR IKN merupakan landasan untuk perencanaan tata ruang ibu kota baru dalam beberapa tahun ke depan. Menurutnya, membangun Nusantara tidak hanya memakan waktu satu atau dua tahun saja, melainkan perlu lima hingga 10 tahun, dengan tonggak sejarah dimulai pada 2024.

2. Masyarakat melihat dokumen RDTR secara terbuka

Kaban Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono sebagai Irup Upacara HUT RI di titik nol IKN (IDN Times/Ervan)

Dalam kegiatan konsultasi publik itu, masyarakat menyampaikan aspirasi untuk penyempurnaan RDTR IKN karena menjadi acuan bersama untuk pengembangan spasial ke depan.

Oleh karena itu, Bambang mengajak masyarakat melihat dokumen RDTR secara terbuka, kemudian memberikan masukan agar menjadi bagian tidak terpisahkan dari partisipasi masyarakat untuk membuat produk hukum.

"Nantinya, rancangan tata ruang ini akan disahkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN. Dalam hal ini, kami diminta menyiapkan landasan hukum dari perencanaan detail tata ruang seperti UU, PP, perpres, perka, hingga peraturan kepala otorita," jelasnya.

Baca Juga: Tanah Longsor di Samarinda, Satu Orang Ditemukan Tewas 

Berita Terkini Lainnya