Tanah Makam pun Dikorupsi, Lima Orang Sudah Jadi Tersangka
Kejari Balikpapan menahan para tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kasus korupsi proyek tempat pemakaman umum (TPU) di Kilometer 15 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mengumpulkan alat bukti sekaligus menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
“Bekerja sama untuk memanipulasi anggaran sehingga ada penggelembungan anggaran,” kata Kepala Seksi Intel Intelijen Kejari Balikpapan Oktario Hutapea, Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: Perdana, Ribuan Warga Balikpapan Divaksin Booster Jenis Moderna
1. Para tersangka baru
Okta mengatakan, para tersangka baru terdiri seorang pengacara bernama Salma, Samsuddin sebagai Ketua RT, dan pemilik lahan bernama Makulawu.
Secara bersama-sama, mereka memanipulasi proyek anggaran hingga negara mengalami kerugian hingga Rp9,9 miliar.
Baca Juga: Remaja Putri Balikpapan Dilecehkan di Atas Kapal KM Bukit Siguntang