TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanah Makam pun Dikorupsi, Lima Orang Sudah Jadi Tersangka

Kejari Balikpapan menahan para tersangka

Ilustrasi makam. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Balikpapan, IDN Times - Kasus korupsi proyek tempat pemakaman umum (TPU) di Kilometer 15 Kelurahan Karang Joang  Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mengumpulkan alat bukti sekaligus menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. 

“Bekerja sama untuk memanipulasi anggaran sehingga ada penggelembungan anggaran,” kata Kepala Seksi Intel Intelijen Kejari Balikpapan Oktario Hutapea, Jumat (14/1/2022). 

Baca Juga: Perdana, Ribuan Warga Balikpapan Divaksin Booster Jenis Moderna 

1. Para tersangka baru

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Okta mengatakan, para tersangka baru terdiri seorang pengacara bernama Salma, Samsuddin sebagai Ketua RT, dan pemilik lahan bernama Makulawu.

Secara bersama-sama, mereka memanipulasi proyek anggaran hingga negara mengalami kerugian hingga Rp9,9 miliar. 

2. Para tersangka sebelumnya

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui sebelumnya, Kejari Balikpapan juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni Astani yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan Rosdiana sebagai makelar tanah. 

Sehingga total keseluruhan tersangka kasus tanah makam ini sebanyak 5 orang. Jaksa sudah menahan para tersangka sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. 

“Kasus ini terindikasi membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 9,9 miliar,” beber Okta.

Baca Juga: Remaja Putri Balikpapan Dilecehkan di Atas Kapal KM Bukit Siguntang

Berita Terkini Lainnya