Terdakwa Korupsi, Bupati Nonaktif PPU Belum Kembalikan Mobil Dinas
Ada beberapa mobil dinas belum dikembalikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud disebut-sebut belum mengembalikan tiga mobil dinas daerah. Gafur sendiri menjadi terdakwa kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
"Ada sejumlah mobil dinas belum dikembalikan bupati yang telah dinonaktifkan," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU Denny Handayansyah diberitakan Kantor Berita Antara, Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa Mantan Direktur Perusda Benuo Taka
1. Tiga kendaraan dinas Bupati PPU nonaktif
Secara administratif, menurut dia, seharusnya sejumlah mobil dinas itu sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten.
"Kendaraan dinas roda empat yang diberikan untuk menunjang kinerja sebagai kepala daerah yakni, Toyota Alphard, Fortuner, dan Land Cruiser," katanya.
BKAD telah berupaya menarik aset milik pemerintah kabupaten tersebut setelah Abdul Gafur Mas'ud terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022.
Baca Juga: Sidang Korupsi Bupati PPU akan Digelar di PN Tipikor Samarinda