Tiga Provokator Ditahan dalam Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang
Polda Kalbar tetapkan 21 tersangka dengan 1 anak bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan tiga orang pelaku utama provokator kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan. Total tersangka pembakaran tempat ibadah ini sebanyak 21 orang di mana 1 di antaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum.
"Ada tiga pelaku utama pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang," kata Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Pol Donny Charles Go saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
Jumlah tersangka bertambah setelah polisi terus mendalami penyidikan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait. Sebelumnya, Polda Kalbar mengumumkan total tersangka sebanyak 16 orang yang melakukan tindakan melawan hukum.
Baca Juga: Belasan Warga Balai Harapan Jadi Tersangka Pembakaran Masjid Ahmadiyah
1. Pelaku utama menghasut warga melakukan perusakan
Donny mengatakan, peran pelaku utama dalam kasus ini adalah melakukan penghasutan warga agar merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. Beberapa di antara para aktor utama ini pun diduga turut serta melakukan perusakan bersama pelaku di lapangan.
"Para tersangka utama merupakan warga Sintang yang berjarak 1 jam perjalanan dari TKP di Desa Balai Harapan," ungkapnya tanpa menyebutkan identitasnya.
Para tersangka sendiri berlaku kooperatif ketika polisi melakukan penangkapan di rumah masing-masing. Beberapa bahkan berinisiatif menyerahkan diri saat mendengar beberapa rekan-rekannya sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan.
"Kooperatif semua, tidak ada yang melawan, bahkan ada yang langsung menyerahkan diri," tegas Donny lagi.
Baca Juga: Masjid Ahmadiyah di Sintang Dirusak Massa, Kasusnya Diusut Polisi