TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Provokator Ditahan dalam Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

Polda Kalbar tetapkan 21 tersangka dengan 1 anak bawah umur

Perusakkan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam (Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan tiga orang pelaku utama provokator kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan. Total tersangka pembakaran tempat ibadah ini sebanyak 21 orang di mana 1 di antaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum. 

"Ada tiga pelaku utama pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang," kata Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Pol Donny Charles Go saat dihubungi, Kamis (9/9/2021). 

Jumlah tersangka bertambah setelah polisi terus mendalami penyidikan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait. Sebelumnya, Polda Kalbar mengumumkan total tersangka sebanyak 16 orang yang melakukan tindakan melawan hukum. 

Baca Juga: Belasan Warga Balai Harapan Jadi Tersangka Pembakaran Masjid Ahmadiyah

1. Pelaku utama menghasut warga melakukan perusakan

Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat jadi korban amuk massa. Foto istimewa

Donny mengatakan, peran pelaku utama dalam kasus ini adalah melakukan penghasutan warga agar merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang. Beberapa di antara para aktor utama ini pun diduga turut serta melakukan perusakan bersama pelaku di lapangan. 

"Para tersangka utama merupakan warga Sintang yang berjarak 1 jam perjalanan dari TKP di Desa Balai Harapan," ungkapnya tanpa menyebutkan identitasnya.

Para tersangka sendiri berlaku kooperatif ketika polisi melakukan penangkapan di rumah masing-masing. Beberapa bahkan berinisiatif menyerahkan diri saat mendengar beberapa rekan-rekannya sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan.

"Kooperatif semua, tidak ada yang melawan, bahkan ada yang langsung menyerahkan diri," tegas Donny lagi.  

2. Tersangka dilakukan penahanan sedangkan anak di bawah umur wajib lapor

Perusakkan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam (Istimewa)

Polisi langsung menahan seluruh tersangka di ruang sel Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar. KUHP secara tegas menyatakan ancaman hukuman kasus penghasutan adalah hukuman 6 tahun penjara atau denda. 

Sedangkan pelaku perusakan terancam dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

Khusus untuk anak-anak di bawah umur, Donny menyatakan, Polda Kalbar mempertimbangkan penerapan restorative justice lewat bimbingan orangtua. Pertimbangannya agar anak berhadapan dengan hukum ini mampu memperbaiki kesalahannya di masa mendatang. 

"Khusus anak berhadapan dengan hukum tidak ditahan dan dalam pengawasan orangtua. Polisi juga mempertimbangkan restorative justice," ujarnya. 

3. Kondisi kamtibmas Sintang pulih

Perusakkan Masjid Ahmadiyah di Sintang oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam (Istimewa)

Lebih lanjut, Donny menyatakan, kondisi keamanan dan ketertiban di Desa Balai Harapan Sintang sudah sepenuhnya pulih. Masyarakat di Sintang berangsur-angsur mulai menjalankan aktifitas dengan normal. 

Meskipun begitu, Polda Kalbar tetap menempatkan personelnya di Desa Balai Harapan guna mengantisipasi ancaman kamtibmas ke depan. Sebelumnya, terdapat 300 personel gabungan unsur TNI, Polri, dan Pemkab Sintang yang ditempatkan di lokasi kejadian. 

Baca Juga: Masjid Ahmadiyah di Sintang Dirusak Massa, Kasusnya Diusut Polisi

Berita Terkini Lainnya