TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cabuli Anak Polisi di Manado, Predator Anak Diduga Kabur ke Balikpapan

Pelaku diduga dilindungi oknum polisi

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Balikpapan, IDN Times – Seorang predator anak, Sarwo Edi Mandagie (28), kabur setelah memerkosa anak dibawah umur di Manado, Sulawesi Utara. Diduga, kini warga asal Kecamatan Bunaken, Manado, itu diduga sedang berkeliaran di Balikpapan, Kaltim.

Hal ini disampaikan Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Naumi Supriadi. Saat dihubungi IDN Times pada Selasa (18/2) sore, Naumi mengirimkan gambar surat daftar pencarian (DPO) atas nama Sarwo Edi Mandagie.

Dalam isi surat berkop Polri daerah Sulawesi Utara resor Kota Manado itu menjelaskan, Sarwo Edi adalah tersangka dalam perkara pidana persetubuhan anak. Dia melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Surat bernomor: DPO/02/2/2020/Reskrim ini juga menjelaskan ciri-ciri fisik Sarwo Edi, antara lain, memiliki tinggi badan sekitar 160 sentimeter, mata hitam, rambut hitam lurus, kulit sawo matang dan wajah bulat.

Baca Juga: 7 Potret Pembongkaran dan Autopsi Balita Tanpa Kepala di Samarinda

1. Predator anak terlacak dari nomor handphone

Ketua Nasional TRC PA, Naumi Supriadi. (Sumber: Naumi Supriadi)

Dijelaskan Naumi, aksi pemerkosaan Sarwo Edi ini terjadi sekitar dua bulan lalu di Manado. Korbannya adalah seorang gadis berusia 12 tahun. “Korban adalah anak seorang polisi dengan kehidupan sederhana,” jelasnya.

Setelah memerkosa, Sarwo Edi kabur ke Balikpapan. Hal ini diketahui setelah TRC PA menggelar penyelidikan. “Kami melacak nomor handphone-nya. Dari penyelidikan kami, dia awalnya ada di Kaltim atau Kalteng, tapi sekarang terlacak di Balikpapan,” jelasnya.

2. Perwira di Manado beri keterangan palsu kepada jenderal di Polri

Surat DPO atas nama Sarwo Edi Mandagie. (Sumber: TRC PA)

Menurut Naumi, ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus ini. Sarwo Edi seakan-akan dilindungi oleh oknum kepolisian. Sebab, diketahui TRC PA, Sarwo Edi berasal dari keluarga kepolisian. Sedangkan orangtua korban adalah polisi berpangkat rendah. Hal inilah yang diduga membuat kasus ini sulit terungkap.

“Dia (Sarwo Edi) bukan anggota polisi, tapi berada di lingkungan keluarga polisi. Kalau orangtua korban inikan polisi juga. Cuma pangkatnya rendah, rendah banget lah, Bripka kalau gak salah. Dan sudah sakit-sakitan juga. Jadi mungkin dianggap remeh di lingkungan kerjaannya,” ungkapnya.

Kejanggalan tersebut semakin diperkuat ketika Naumi meminta tolong kepada seorang jenderal berpangkat bintang satu di Polri untuk mem-follow up kasus tersebut kepada Polresta Manado. Dengan harapan, setelah ditindaklanjuti oleh seorang jenderal, kasus ini bisa segera terungkap dan Sarwo Edi bisa ditangkap.

Namun seorang perwira di Polresta Manado memberikan keterangan palsu kepada jenderal itu. Yang isinya seolah-olah kasus ini sudah tuntas di kepolisian dan siap disidangkan di pengadilan. Padahal, dipastikan Naumi, kasus tersebut belum tuntas karena Sarwo Edi belum tertangkap hingga saat ini.

“Ditanyakanlah sama beliau ke Polrestanya, Kapolrestanya bilang "Oh, ini kasus sudah P21, sudah inkrah'. Sempat dilempar jawabannya begitu karena mungkin seorang jenderal kali yang datang. Jadi gak menjelaskan informasi yang sebenarnya,” bebernya.

Baca Juga: Penipuan di Koperasi Bukopin Balikpapan, Duit Ratusan Miliar Melayang

Berita Terkini Lainnya