Cabuli Anak Polisi di Manado, Predator Anak Diduga Kabur ke Balikpapan
Pelaku diduga dilindungi oknum polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Seorang predator anak, Sarwo Edi Mandagie (28), kabur setelah memerkosa anak dibawah umur di Manado, Sulawesi Utara. Diduga, kini warga asal Kecamatan Bunaken, Manado, itu diduga sedang berkeliaran di Balikpapan, Kaltim.
Hal ini disampaikan Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Naumi Supriadi. Saat dihubungi IDN Times pada Selasa (18/2) sore, Naumi mengirimkan gambar surat daftar pencarian (DPO) atas nama Sarwo Edi Mandagie.
Dalam isi surat berkop Polri daerah Sulawesi Utara resor Kota Manado itu menjelaskan, Sarwo Edi adalah tersangka dalam perkara pidana persetubuhan anak. Dia melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Surat bernomor: DPO/02/2/2020/Reskrim ini juga menjelaskan ciri-ciri fisik Sarwo Edi, antara lain, memiliki tinggi badan sekitar 160 sentimeter, mata hitam, rambut hitam lurus, kulit sawo matang dan wajah bulat.
Baca Juga: 7 Potret Pembongkaran dan Autopsi Balita Tanpa Kepala di Samarinda
1. Predator anak terlacak dari nomor handphone
Dijelaskan Naumi, aksi pemerkosaan Sarwo Edi ini terjadi sekitar dua bulan lalu di Manado. Korbannya adalah seorang gadis berusia 12 tahun. “Korban adalah anak seorang polisi dengan kehidupan sederhana,” jelasnya.
Setelah memerkosa, Sarwo Edi kabur ke Balikpapan. Hal ini diketahui setelah TRC PA menggelar penyelidikan. “Kami melacak nomor handphone-nya. Dari penyelidikan kami, dia awalnya ada di Kaltim atau Kalteng, tapi sekarang terlacak di Balikpapan,” jelasnya.
Baca Juga: Penipuan di Koperasi Bukopin Balikpapan, Duit Ratusan Miliar Melayang