Kepala Cabang Bank Bukopin jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Kerugian dugaan pencucian uang bertambah jadi Rp130 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Polda Kaltim akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perbankan dan pencucian uang di Bank Bukopin. Nilai kerugian yang diderita para korban pun bertambah, dari yang sebelumnya Rp110 miliar kini menjadi lebih Rp130 miliar.
Informasi yang dihimpun IDN Times, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati Balikpapan Tengah, Endang Jumiati alias EJ. Satu orang lainnya merupakan account officer (AO) kredit Bank Bukopin di Balikpapan, inisial AA.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum EJ dan AA, Manorang Situngkir SH. Kata dia, kedua kliennya itu telah ditahan secara terpisah. Salah satu tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim, satunya lagi di sel tahanan Mapolresta Balikpapan.
“Jadi tersangka sejak seminggu lalu. Sudah juga keluar surat penahanan di Polda dan satu dititip di Polresta untuk tersangka EJ dan AA,” katanya, Senin (24/2).
Baca Juga: Dugaan Kasus Pencucian Uang, Ini Jawaban dari Manajemen Bukopin
1. Kedua tersangka dijerat Undang-undang perbankan
Manorang menjelaskan, Endang dan AA dijerat Undang-undang Perbankan Pasal 49 Ayat (1) huruf A oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim. Dia berharap, pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya bisa bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berharap proses hukum yang ada bisa berjalan baik, biar kita buktikan di pengadilan nanti," tandasnya.
Baca Juga: Kisruh Bank Bukopin Balikpapan, Nasabah Kembali Lapor ke Polda Kaltim