Korupsi Rumah Potong Hewan, Tujuh Orang Divonis Penjara
Polda Kaltim pastikan kasus RPU masih terus bergulir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Kasus korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) di Balikpapan terus bergulir. Sebanyak tujuh orang telah dijatuhi hukuman atas kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, sampai saat ini sudah ada delapan orang yang dijerat pidana dalam kasus RPU. Satu dari delapan orang itu masih menjalani proses penyidikan di Polda Kaltim.
Sedangkan tujuh orang lainnya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.
“Hukumannya bervariasi ya, empat sampai lima tahun. Mereka tidak melakukan upaya hukum lainnya,” katanya kepada awak media, Rabu (16/10).
Baca Juga: OTT KPK di Kaltim Diduga Terkait Proyek Kementerian PUPR
1. Ada anggota dewan terlibat dalam korupsi RPU
Budi menjelaskan diantara delapan orang yang terjerat kasus korupsi RPU, ada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan.
Namun dia enggan menjelaskan secara rinci identitas dua anggota dewan itu.
“Saya kira teman-teman sudah tahu, lah siapa yang terlibat,” tutur perwira melati tiga di pundak itu.
Baca Juga: KPK Juga OTT di Kaltim, 8 Orang Diamankan Termasuk Kepala BPJN XII