TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasca Kaltim Ditetapkan sebagai IKN, Aparat Gelar Razia Sebulan Sekali

Tidak punya SIM masih mendominasi pelanggaran

Sat Lantas Polres Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Aparat gabungan, mulai dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan menggelar razia kendaraan angkutan umum dan barang di Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara, Jumat (13/9).

Kepala Bidang Angkutan Dishub Balikpapan, Arsul Choir menjelaskan, razia ini sebagai bentuk upaya aparat keamanan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan angkutan umum, pasca Kaltim ditetapkan sebagai ibu kota negara (IKN).

“Kami juga memberikan edukasi kepada sopir, agar para sopir bisa bersiap dalam rangka antisipasi kedatangan sopir-sopir dari luar daerah, karena kota kita akan menjadi kota penyangga IKN,” jelasnya.

Baca Juga: Persiapan Ibu Kota Baru, Kapasitas Bandara SAMS Sepinggan Ditingkatkan

1. Razia angkutan umum dan barang digelar tiap bulan

Sat Lantas Polres Balikpapan

Lebih jauh, Arsul menerangkan, razia ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga, dipastikannya, kegiatan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, alias legal.

“Sasarannya para sopir angkot (angkutan kota) dan angkutan barang, seperti truk dan pikap. Kami periksa kendaraan dan surat kelengkapannya, apakah layak atau tidak,” ujarnya.

Dia pun menegaskan, razia seperti ini tidak akan digelar pada hari itu saja. Namun akan dilakukan secara rutin tiap sekali bulannya. Sebab, razia angkutan umum dan barang sudah menjadi agenda tetap pihaknya.

“Razia akan dilakukan rutin setiap bulannya. Lokasinya nanti akan bergantian,” sebutnya.

Baca Juga: Dukung IKN, Wali Kota Balikpapan Usulkan Proyek Strategis Nasional

Berita Terkini Lainnya