Pengamat Hukum Balikpapan: Omnibus Law Memuluskan Pembangunan IKN
Omnibus Law disebut mempermudah regulasi UU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Pengamat hukum asal Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom meyakini, Omnibus Law tak bakal memberikan banyak dampak negatif kepada masyarakat. Sebaliknya, peraturan yang kerap disebut Undang-undang (UU) sapu jagad itu diyakininya bakal memberi banyak keuntungan.
Kepada IDN Times, pria yang biasa disapa Gultom itu menjelaskan, Omnibus Law bakal banyak memberi keuntungan. Seperti Omnibus Law UU Perpajakan. Kata dia, Omnibus Law UU Perpajakan bakal mempermudah proses mengurus pajak.
Jika proses pajak mudah, diperkirakannya nilai pajak akan ikut naik. Dengan begitu yang akan diuntungkan adalah Indonesia karena pendapatan negara akan bertambah.
“Memudahkan proses, bukan untuk memurahkan nilai pajak. Pajak itu penting bagi negara. (Dengan Omnibus Law UU Perpajakan) potensi yang paling mudah diketahui adalah melonjaknya nilai pajak yang sangat drastis,” katanya, Kamis (27/2) sore.
1. Omnibus Law tak seseram seperti kabar yang beredar
Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law kepada DPR RI untuk dikaji lebih dalam. Meski belum disahkan, Omnibus Law telah menuai kecaman. Sebab, di dalam draf RUU-nya, banyak pasal yang dinilai bakal merugikan masyarakat.
Seperti Omnibus Law Cipta Kerja. Di dalam Omnibus Law ini, disebut-sebut terdapat peraturan-peraturan yang dapat merugikan para pekerja. Seperti aturan pesangon yang kualitasnya dinilai rendah, kemudian aturan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan dihapuskan.
Selain itu, dalam Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat aturan mengenai karyawan kontrak akan sulit menjadi pegawai tetap, penggunaan tenaga kerja asing dan buruh kasar semakin bebas, hingga hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan pensiun.
Dikonfirmasi hal ini, Gultom tak sependapat. Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk menyederhanakan peraturan Cipta Kerja yang lama. Dengan begitu, para pencari kerja akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan, karena regulasi tidak berbelit-belit.
“Saya gak melihat seseram itu. Secara ringkas, UU Cipta Kerja yang baru dibuat untuk penyederhanaan regulasi dan penyesuaian regulasi sesuai dengan perkembangan peradaban, termasuk memasukkan unsur yurisprudensi dari MK dan MA,” terangnya.
Baca Juga: Omnibus Law Ditentang Publik, Pemerintah Bakal Bikin Roadshow 18 Kota