TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bakar 1,9 Kilogram Ganja Sitaan dari Bandar Narkoba Balikpapan

Ganja itu dibakar di kantor polisi

Jajaran polda Kaltim membakar 1,9 kg ganja dihadapan pemiliknya, tersangka Heru dan Ebi. (Sumber: Polda Kaltim)

Balikpapan, IDN Times – Daun ganja kering seberat 1.913 gram bruto atau setara 1,9 kilogram (kg) dibakar di Mapolda Kaltim, Selasa (10/3). Narkotika golongan I itu milik dua bandar asal Balikpapan, Heru Prasetyo (30) dan Syaid Pebriansyah Asegaf alias Ebi (32).

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa menjelaskan, ganja ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi November 2019. Saat itu, polisi menangkap Heru dan Ebi di kawasan Jalan Sumber Rejo V, Balikpapan Tengah.

“Di tangan Heru kami mengamankan 1 kilogram ganja. Sedangkan di tangan Ebi kami mengamankan 900 gram ganja,” katanya.

1. Heru dan Ebi terancam 20 tahun penjara

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa, memperlihatkan dua bandar ganja asal Balikpapan kepada awak media. IDN Times/Surya Aditya

Kini Heru dan Ebi telah meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” sebut Musliadi.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Polda Kaltim, Pecat Personel karena Narkoba

2. Kedua tersangka berperan mengendalikan sekaligus mengedarkan ganja

Polda Kaltim bersama Ditjen Bea dan Cukai menggelar konferensi pers pengungkapan bandar ganja dengan tersangka Heru dan Ebi di Mapolda Kaltim, Rabu (27/11) siang. IDN Times/Surya Aditya

Musliadi pun membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Heru dan Ebi. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kedua tersangka itu mendapatkan ganja dari Medan. Oleh pemilik awal, barang haram itu dikirimkan melalui jasa pengiriman barang.

Namun belum diketahui siapa pemilik awal ganja tersebut. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Hanya saja, Musliadi menegaskan, Heru dan Ebi adalah seorang bandar karena perannya adalah pengendali sekaligus pengedar ganja di dalam dan luar Balikpapan.

“Jadi mereka bisa dikatakan bandar. Karena mereka yang pesan, kemudian mereka menawarkan kepada orang lain atau menjual kepada orang lain,” beber perwira melati dua itu.

Baca Juga: Kaltim Darurat Narkoba, Pelajar dan Mahasiswa Pengguna Terbanyak

Berita Terkini Lainnya