Polisi Bakar 1,9 Kilogram Ganja Sitaan dari Bandar Narkoba Balikpapan
Ganja itu dibakar di kantor polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Daun ganja kering seberat 1.913 gram bruto atau setara 1,9 kilogram (kg) dibakar di Mapolda Kaltim, Selasa (10/3). Narkotika golongan I itu milik dua bandar asal Balikpapan, Heru Prasetyo (30) dan Syaid Pebriansyah Asegaf alias Ebi (32).
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa menjelaskan, ganja ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi November 2019. Saat itu, polisi menangkap Heru dan Ebi di kawasan Jalan Sumber Rejo V, Balikpapan Tengah.
“Di tangan Heru kami mengamankan 1 kilogram ganja. Sedangkan di tangan Ebi kami mengamankan 900 gram ganja,” katanya.
1. Heru dan Ebi terancam 20 tahun penjara
Kini Heru dan Ebi telah meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” sebut Musliadi.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun Polda Kaltim, Pecat Personel karena Narkoba
Baca Juga: Kaltim Darurat Narkoba, Pelajar dan Mahasiswa Pengguna Terbanyak