Sidang Kedua Kasus Makar, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan Tidak Sah
JPU belum menanggapi sidang eksepsi dugaan kasus makar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Tujuh terdakwa kasus makar menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (20/2) kemarin. Sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terdakwa ini bernama Buchtar Tabuni (40), Agus Kossay (33), Alexander Gobai (25), Ferry Kombo (25), Hengki Hilapok (23), Irwanus Uropmabin (23) dan Stevanus Itlay (31). Mereka didakwa makar oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua karena diduga mengampanyekan Papua keluar dari NKRI saat demo di Jayapura, pada September 2019.
1. Kuasa hukum menemukan pelanggaran dalam proses penyidikan dugaan kasus makar
Saat dihubungi IDN Times, Ketua Tim Kuasa Hukum Buctar Tabuni cs, Latifah Anum Siregar, mengirimkan siaran pers yang berisikan hasil evaluasi sidang eksepsi. Pada sidang tersebut tim kuasa hukum mengajukan keberatan-keberatannya atas semua dakwaan JPU yang didakwakan kepada tujuh kliennya.
Secara singkat, ada tiga poin penting yang disampaikan kuasa hukum pada sidang eksepsi. Yang pertama soal penyidikan yang dilakukan oleh Tim JPU. Menurut tim kuasa hukum, banyak pelanggaran-pelanggaran prosedur yang ditemukan dalam proses penyidikian kasus ini. Sehingga, penyidikan hingga terbitnya surat dakwaan JPU dianggap kuasa hukum tidak sah.