Bangun Tangki BBM Fiktif, Dirut Perusda di Kukar Jadi Tersangka
Masih diselidiki kemungkinan tersangka bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tingi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan Direktur Umum PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) inisial IR atas kasus korupsi. Perusahaan daerah (perusda) Kutai Kartanegara (Kukar) ini dituduh menggelapkan dana bagi hasil 10 persen pengelolaan Blok Mahakam senilai Rp50 miliar.
Kejaksaan menitipkan tersangka dalam sel Polresta Samarinda. Sedangkan kasusnya sendiri masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan.
“Penyelidikan kasus ini bermula setelah kami menerima laporan dari warga,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Kasus Terus Melonjak, RS Rujukan COVID-19 Samarinda Butuh Tambah Nakes
1. Tersangka terjerat proyek fiktif tangki timbun BBM
Prihatin mengatakan, perusda Kukar ini ditunjuk sebagai pengelola dana hasil 10 persen produksi Blok Mahakam operator PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Selama periode 2018-2020, katanya MGRM menerima dana sebesar Rp70 miliar guna pembangunan tangki timbun BBM.
Rencananya, tangki timbun dibangun di tiga lokasi; Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.
“Tapi hingga kini tidak ada fisik pembangunan tangki timbun," ungkapnya.
Kejaksaan lantas menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi.
"Dua alat bukti dan kami tetapkan saudara IR sebagai tersangka,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Samarinda Bertambah, Juragan Indekos akan Meringis