Catat! PNS di Kaltim Dilarang Menerima Bingkisan Lebaran dan Minta THR
Jika nekat siap-siap menerima sanksi dari KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times – Lebaran dalam hitungan pekan, Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) pun diwanti-wanti tak menerima apalagi meminta bingkisan lebaran, permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan maupun tertulis. Demikian dikatakan Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin saat dikonfrirmasi pada Senin (18/5).
“Alasannya (dilarang) karena dapat berindikasi dengan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: PNS Nekat Mudik Akan Disanksi Berat
1. PNS dilarang menerima gratifikasi, apalagi meminta THR
Dia menyatakan, larangan itu tertuang di dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 14/2020 tentang Pengendalian Gratifikasi terkait Momen Hari Raya tertanggal 13 Mei 2020.
Pada surat edaran tersebut juga disebutkan bila PNS sebagai penyelenggara negara ketika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka harus lapor dengan KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Hal tersebut juga diatur dalam UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Ivan, sapaan karibnya.
Baca Juga: Serikat Buruh di Kaltim Silang Pendapat Tanggapi Aturan Pemerintah