Diduga Bakar Lahan, 6 Tersangka Ditangkap Satgas Karhutla
Dibekuk di empat daerah berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana kebakaran hutan dan lahan di Kaltim. Enam tersangka tersebut dibekuk di empat lokasi berbeda dalam kurun waktu Juli-Agustus, yakni Segah, Paser, Berau dan Sangatta.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Dinas Kehutanan Kaltim, Shahar Al Haqq, Selasa (10/9) di kantornya.
Baca Juga: KLHK Terus Lakukan Berbagai Upaya Atasi Karhutla di Sejumlah Wilayah
1. Membakar hutan tanpa izin dipenjara 12 tahun
Sayangnya, Shahar enggan menerangkan lebih lanjut sebab saat ini kasus masih dalam penyelidikan, sebab bisa jadi tersangka bertambah. Sejumlah pasal berlapis menanti tersangka bila kedapatan membakar hutan, misalkan saja Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Para pembakar juga bisa dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. "Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.