Diduga Lalai, Dua Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala Ditahan Polisi
Polisi tetap kukuh balita Yusuf meninggal tercebur parit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Benang kusut perkara hilangnya Ahmad Yusuf Ghazali (4) perlahan-lahan terurai. Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (21/1) siang, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka. Mereka berinisial SY (52) dan ML (26).
Lewat enam jam kemudian, keduanya diamankan di Yayasan PAUD Jannatul Athfaal, Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu.
"Mereka kooperatif saja saat itu," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan dihadapan sejumlah media pada Selasa (21/1) malam.
Baca Juga: [BREAKING] Hasil Tes DNA Menyebut Balita Tanpa Kepala adalah Yusuf
1. Dugaan kelalaian menjadi alasan penahanan para tersangka
Penyelidikan tentang hilangnya Yusuf dari tempat penitipan anak di PAUD ini memang sempat menemui jalan buntu. Keterbatasan saksi mejadi kendala besar, sebab saat itu SY dan ML sedang beraktivitas sehingga tidak melihat kapan Yusuf meninggalkan PAUD tersebut.
Meski demikian, Korps Tribrata ini tak tinggal diam. Mereka telah meminta keterangan belasan saksi, prarekonstruksi juga sudah dilakukan pada 9 Desember 2019 lalu.
Kala itu ada 22 adegan yang menggambarkan bagaimana bocah malang itu menghilang tanpa diketahui oleh petugas PAUD, yakni ML dan SY. Saat itu keduanya memang berjaga, bahkan SY mendapat mandat piket. Itu artinya pengawasan penuh harus dilakukan.
"Makanya, kami mengambil kesimpulan ada dugaan kelalaian dalam kasus ini sesuai Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," terangnya.
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Tetapkan Dua Tersangka Balita Tanpa Kepala