Eksekusi Desember 2020, Penertiban Bantaran SKM Samarinda Berlanjut
Tim aprraisal telah usai menaksir harga bangunan warga SKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Meskipun tim penilai atau appraisal dari Pemkot Samarinda telah selesai menentukan nominal harga bangunan di rukun tetangga (RT) 26 dan 27 segmen Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, namun untuk angka pastinya belum bisa dibeberkan, tim masih berhitung. Nilai itu baru bisa didapat pekan depan.
“Datanya masih direkap, baru selesai pendataan,” ujar Sugeng Chairuddin, sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2020) sore.
Baca Juga: Kabar Baik! Angka Kesembuhan COVID-19 di Kaltim Sudah Tembus 80 Persen
1. Semua bangunan di dua rukun tetangga harus kosong pada 10 Desember mendatang
Sebelumnya pemerintah telah menertibkan 210 bangunan di RT 28 segmen Pasar Segiri. Dua rukun tetangga lainnya merupakan lanjutan dari program penertiban sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) ini. Pemkot memang sedang berburu dengan waktu sebab deadline pembongkaran rumah adalah 10 Desember mendatang, sebelumnya 25 November 2020. Namun setelah ada pertemuan warga dengan pihak kelurahan pada 26 Oktober 2020 lalu waktu penertiban akhirnya diundur.
“Semua bangunan di bantaran sungai ini sudah kosong atau dibongkar,” terangnya.
Baca Juga: 5 Fakta Prostitusi Online di Samarinda, Besaran Fee & Modus Operandi