Gara-gara 21 Laporan Tak Direspons, LKBH Permahi Surati Mabes Polri
Permahi menuntut kejelasan SP2HP dari institusi atau oknum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times – Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH Permahi) membuat surat terbuka kepada Mabes Polri, Polda Kaltim dan Polresta Samarinda. Musababnya ada 21 laporan dari warga yang hingga kini belum direspons institusi penegak hukum tersebut.
“Kami sudah kirim surat kepada kapolri, kapolda Kaltim dan kapolresta Samarinda untuk meminta kepastian hukum. Laporan masyarakat jangan dibikin gantung lah,” ujar Abdul Rahim, sekretaris LKBH Permahi dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Selasa (8/9/2020) sore.
1. Permahi menuntut kejelasan SP2HP dari institusi atau oknum tertentu
Adapun 21 kasus tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat, kesaksian palsu hingga fitnah. Rahim pun penasaran, apa yang membuat puluhan laporan ini tak selesai diusut. Padahal aduan tersebut ada yang sudah dilayangkan sejak 2017 atau 3 tahun lalu. Kondisi ini tentu merugikan pelapor. Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, urusan mengadu ke pihak berwajib diatur dalam Pasal 108 Ayat KUHAP tentang Siapa yang Berhak Membuat Laporan. Sebelumnya para pelapor sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Di dalamnya telah disampaikan bahwa laporan warga hendak dihentikan karena tak memenuhi alat bukti.
“Namun kami duga (SP2HP) ini cacat hukum, makanya kami ingin meminta kejelasan mengenai SP2HP tersebut wakili oknum atau institusi,” sebutnya.
Baca Juga: Permahi Samarinda Menuding Hakim Tak Adil saat Bersidang
Baca Juga: 15 Laporan Dicueki Polisi, LKBH Permahi Ngadu ke Itwasda Polda Kaltim