TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gara-gara 21 Laporan Tak Direspons, LKBH Permahi Surati Mabes Polri 

Permahi menuntut kejelasan SP2HP dari institusi atau oknum

Abdul Rahim, sekretaris Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH Permahi) saat memberikan keterangan pers (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times – Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH Permahi) membuat surat terbuka kepada Mabes Polri, Polda Kaltim dan Polresta Samarinda. Musababnya ada 21 laporan dari warga yang hingga kini belum direspons institusi penegak hukum tersebut.

“Kami sudah kirim surat kepada kapolri, kapolda Kaltim dan kapolresta Samarinda untuk meminta kepastian hukum. Laporan masyarakat jangan dibikin gantung lah,” ujar Abdul Rahim, sekretaris LKBH Permahi dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Selasa (8/9/2020) sore.

1. Permahi menuntut kejelasan SP2HP dari institusi atau oknum tertentu

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun 21 kasus tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat, kesaksian palsu hingga fitnah. Rahim pun penasaran, apa yang membuat puluhan laporan ini tak selesai diusut. Padahal aduan tersebut ada yang sudah dilayangkan sejak 2017 atau 3 tahun lalu. Kondisi ini tentu merugikan pelapor. Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, urusan mengadu ke pihak berwajib diatur dalam Pasal 108 Ayat KUHAP tentang Siapa yang Berhak Membuat Laporan. Sebelumnya para pelapor sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Di dalamnya telah disampaikan bahwa laporan warga hendak dihentikan karena tak memenuhi alat bukti.

“Namun kami duga (SP2HP) ini cacat hukum, makanya kami ingin meminta kejelasan mengenai SP2HP tersebut wakili oknum atau institusi,” sebutnya.

Baca Juga: Permahi Samarinda Menuding Hakim Tak Adil saat Bersidang

2. SP2HP yang disampaikan kepada para pelapor merupakan resmi dari institusi kepolisian bukan oknum

Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH Permahi) saat memberikan keterangan pers (IDN Times/Yuda Almerio)

Dikonfirmasi, Kapolres Samarinda Kombes Pol Arief Budiman menuturkan SP2HP telah disampaikan kepada para pelapor. Dan dia membantah jika yang mengeluarkan itu adalah oknum, sebab jelas tersemat di surat tersebut adalah wakasat reserse (Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Supriadi). Informasi yang diberikan para pelapor ini masuk dalam kategori pengaduan karenanya harus harus diselidiki. Bila penyelidikan tak bisa dinaikkan ke pidana, maka selanjutnya bakal dihentikan.

“Kan minta penjelasan ke reskrim, percaya sama siapa lagi. Emang kami ini gadungan, gak kan,” sebutnya.

Bahkan, perwira melati tiga ini juga menyatakan pihaknya telah memanggil para pelapor namun tak ada yang menghadiri undangan. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memberikan laporan berkala.

“Jadi bukan kami tidak tindaklanjuti. Sudah kami pelajari semuanya,” tuturnya.

Baca Juga: 15 Laporan Dicueki Polisi, LKBH Permahi Ngadu ke Itwasda Polda Kaltim

Berita Terkini Lainnya