Gegara Candu Film Porno, Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Tirinya
Dicabuli sejak 5 tahun lalu saat korban berusia 8 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Candu film porno berbuah penjara. Seorang ayah berinisial Sr (39) tega cabuli putri tirinya, Mentari (13)—bukan nama sebenarnya. Syukurnya aksi bejat itu terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang membekuk tersangka pada 20 Juli 2020 lalu di rumahnya di kawasan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda.
“Kasus dalam penyidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2020) malam.
1. Korban dicabuli sejak umur delapan tahun
Perwira balok dua ini pun menerangkan, kejadian tak senonoh itu dialami Mentari pada 2015 lalu hingga 19 Juli 2020. Kala itu usianya masih sangat belia, 8 tahun. Dengan kata lain, sepanjang lima tahun Sr telah melakukan perbuatan melawan hukum hanya karena tak kuasa menahan nafsu bejatnya.
“Pengakuan sementara tersangka, dia tak pernah menyetubuhi anak tirinya itu. Tapi tetap saja melanggar hukum. Jadi harus diproses,” imbuhnya.
Baca Juga: 2 Pemuda Samarinda Pesan Ganja Via Instagram, Paket Dikirim Ekspedisi
Baca Juga: Residivis di Samarinda Ajak Remaja Mencuri Televisi di Rumah Kosong