TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gegara Candu Film Porno, Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Tirinya

Dicabuli sejak 5 tahun lalu saat korban berusia 8 tahun

Tersangka Sr saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang di Samarinda lantaran tega cabuli putri tirinya (Dok. Polsek Sungai Kunjang/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Candu film porno berbuah penjara. Seorang ayah berinisial Sr (39) tega cabuli putri tirinya, Mentari (13)—bukan nama sebenarnya.  Syukurnya aksi bejat itu terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang membekuk tersangka pada 20 Juli 2020 lalu di rumahnya di kawasan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Samarinda.

“Kasus dalam penyidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi pada Rabu (22/7/2020) malam.

1. Korban dicabuli sejak umur delapan tahun

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Perwira balok dua ini pun menerangkan, kejadian tak senonoh itu dialami Mentari pada 2015 lalu hingga 19 Juli 2020. Kala itu usianya masih sangat belia, 8 tahun. Dengan kata lain, sepanjang lima tahun Sr telah melakukan perbuatan melawan hukum hanya karena tak kuasa menahan nafsu bejatnya.

“Pengakuan sementara tersangka, dia tak pernah menyetubuhi anak tirinya itu. Tapi tetap saja melanggar hukum. Jadi harus diproses,” imbuhnya.

Baca Juga: 2 Pemuda Samarinda Pesan Ganja Via Instagram, Paket Dikirim Ekspedisi

2. Aksi tersangka diketahui sang istri sejak tiga bulan lalu

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan sementara sang ibu sebenarnya sudah tahu soal gelagat suaminya itu sejak tiga bulan lalu. Hanya saja dirinya tak mau memperpanjang persoalan lantaran dirinya tengah hamil tiga bulan, ditambah anak hasil pernikahan keduanya sejak 10 tahun lalu masih kecil.

"Ya korban melapor karena sudah tak tahan dengan perbuatan tersangka. Kami menerima laporan lantas menyelidiki,” jelasnya

3. Tersangka dijerat dua pasal dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun

Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang tak perlu waktu lama membekuk tersangka setelah barang bukti dihimpun petugas. Termasuk keterangan dari korban dan ibunya.  Hasilnya pada 20 Juli 2020, tersangka dijemput di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Ketika diciduk tersangka  berada di lokasi kerjanya. Dia tak bisa berbuat banyak setelah diberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Di hadapan petugas, tersangka mengakui aksinya. Penyebabnya sering nonton film porno.

“Dia kami jerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Residivis di Samarinda Ajak Remaja Mencuri Televisi di Rumah Kosong

Berita Terkini Lainnya