TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imbas Tutup Sementara, Pengelola THM di Samarinda Liburkan Karyawan

Selama beroperasi THM ketat terapkan protokol kesehatan

Ilustrasi tempat hiburan malam (Edoardo Tommassini/pexel.com)

Samarinda, IDN Times -Sepekan kedepan sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan karaoke tutup sementara. Terhitung sejak hari ini, tepatnya dari 2-8 Oktober 2020. Sanksi kepada THM dan karaoke diberikan Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda, lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan. Paling disorot tentu penggunaan masker dan menjaga jarak.

“Karena ini program pemerintah demi memutus rantai penyebaran COVID-19, maka kami mendukung saja,” ujar Andi, marketing Mitra Pub Café & KTV saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2020) pagi.

Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Pengusaha BBM di Samarinda Terancam Bui Enam Tahun 

1. Sudah menerapkan ketat protokol kesehatan saat beroperasi

Mitra Pub Café & KTV di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota (IDN Times/Yuda Almerio)

Ihwal sanksi lewat surat edaran bernomor 360/634/300.0 ini telah disampaikan Andi ke karyawan Mitra Pub Café & KTV. Di dalam surat tersebut disebutkan empat poin.

Pertama ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan. Kemudian kedua, banyak dijumpai pengunjung yang tidak menggunakan masker dan berkerumun dalam waktu yang lama. Ketiga, tidak ada upaya pengelola THM dan karaoke untuk melakukan disiplin protokol kesehatan. Terakhir, terlihat kerawanan tersebarnya COVID-19 secara nyata mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis. Meski demikian dirinya mengaku selama beroperasi pihaknya begitu ketat dan tegas dengan protokol kesehatan.

“Kami sangat menerapkan protokol kesehatan. Petugas razia juga sudah melihat, kami ikut anjuran pemerintah (soal protokol kesehatan),” sebutnya.

2. Selalu memberi dukungan untuk kebaikan bersama

Infografis Gerakan 3M (IDN Times/Ryann Rezza Ardiansyah)

Sebenarnya urusan sanksi ini sudah tertuang dalam Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Mulai dari perorangan hingga pelaku usaha.

Khusus individu pelanggar bakal dikenakan sanksi lisan dan nomor induk kependudukannya dicatat, dimasukkan ke dalam aplikasi. Lalu, disanksi bersih-bersih kota dengan menggunakan rompi lalu jika kedapatan lagi melanggar, terakhir ialah denda admininistratif dari Rp100-250 ribu. Sementara pelaku usaha, juga demikian ditegur, denda duit sebesar Rp250-500 ribu, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Apakah tim gugus tugas pernah bersosialisasi mengenai aturan tersebut?

“Sudah, kan dari pak wali kota ada imbauan. Makanya kami selalu support untuk kebaikan kita semua,” terangnya.

Baca Juga: THM dan Karaoke di Samarinda Ditutup, Ini Empat Poin Penyebabnya

Berita Terkini Lainnya