Imbas Tutup Sementara, Pengelola THM di Samarinda Liburkan Karyawan
Selama beroperasi THM ketat terapkan protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times -Sepekan kedepan sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan karaoke tutup sementara. Terhitung sejak hari ini, tepatnya dari 2-8 Oktober 2020. Sanksi kepada THM dan karaoke diberikan Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda, lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan. Paling disorot tentu penggunaan masker dan menjaga jarak.
“Karena ini program pemerintah demi memutus rantai penyebaran COVID-19, maka kami mendukung saja,” ujar Andi, marketing Mitra Pub Café & KTV saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2020) pagi.
Baca Juga: Tak Bayar Pajak, Pengusaha BBM di Samarinda Terancam Bui Enam Tahun
1. Sudah menerapkan ketat protokol kesehatan saat beroperasi
Ihwal sanksi lewat surat edaran bernomor 360/634/300.0 ini telah disampaikan Andi ke karyawan Mitra Pub Café & KTV. Di dalam surat tersebut disebutkan empat poin.
Pertama ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan. Kemudian kedua, banyak dijumpai pengunjung yang tidak menggunakan masker dan berkerumun dalam waktu yang lama. Ketiga, tidak ada upaya pengelola THM dan karaoke untuk melakukan disiplin protokol kesehatan. Terakhir, terlihat kerawanan tersebarnya COVID-19 secara nyata mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis. Meski demikian dirinya mengaku selama beroperasi pihaknya begitu ketat dan tegas dengan protokol kesehatan.
“Kami sangat menerapkan protokol kesehatan. Petugas razia juga sudah melihat, kami ikut anjuran pemerintah (soal protokol kesehatan),” sebutnya.
Baca Juga: THM dan Karaoke di Samarinda Ditutup, Ini Empat Poin Penyebabnya