Jadi Operator Pelabuhan, PTB Bawa Investasi Rp470 Miliar ke Kaltim
Taat bayar royalti lima persen dari laba kepada pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menunjuk PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai operator pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan terminal alih muat barang (ship to ship transfer) di Muara Berau Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya izin Badan Usaha Pelabuhan atau BUP sudah dikantongi pada 2010.
“Dari 2010 itu yang kami bisa lakukan hanya pemandu dan penundaan kapal, sementara jasa lainnya tak bisa dilaksanakan,” kata Direktur Pengembangan Bisnis PTB Kamaruddin Abtami, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Bappeda Kaltim Ungkap Strategi Perbaikan Ekonomi Kaltim 2021
Sebelumnya, PTB terbentur perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 jadi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015. Isinya mengatur tentang kepelabuhan dimana PTB hanya boleh memandu dan penundaan kapal.
Jasa layanan lain sementara ditangguhkan.
Perusahaan harus menyesuaikan dengan peraturan baru tersebut. PTB diminta mengurus izin konsesi pemerintah dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda untuk Muara Berau dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Samboja untuk Muara Jawa.
Nah, pengajuan konsesi itu dilakukan sejak 2016. Namun saat itu belum ada role model yang pas untuk konsesi STS di Muara Berau.
“Sehingga kami diminta bersabar menunggu. Setelah Indonesia Multi Purpose Terminal mendirikan konsesi di Kalsel (Kalimantan Selatan) pada 2018, barulah kami mengajukan lagi pengurusan konsesi setahun kemudian,” terangnya.
1. Dapat izin konsesi setelah menanti satu dekade
Baca Juga: DPRD Kaltim Pertanyakan Aktivitas Bongkar Muat di Perairan Muara Berau