TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kaltim Bentuk Satgas Tambang Ilegal, Jatam: Jangan Jadi Pencitraan

Pelaku tambang ilegal jarang mendapat hukuman maksimal

Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Samarinda, IDN Times - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyoroti aktivitas pertambangan batu bara ilegal. Pemerintah selama ini dianggap lambat menindak praktik pertambangan yang sudah merusak lingkungan. 

Maklum saja, hingga kini penyelesaiannya seperti jalan di tempat. 

“Praktik (tambang ilegal) ini masih terjadi. Kami mendesak satu hal saja. Tangkap itu para pelakunya,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, Selasa (9/3/2021). 

Baca Juga: Dinilai Kurang Efektif, Perwali COVID-19 Samarinda Bakal Direvisi

1. UU Minerba sudah mengatur tentang tambang ilegal

Bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. IDN Times/Surya Aditya

Rupang mengatakan, Undang-Undang Minerba sudah secara tegas mengatur tentang penanganan tambang ilegal. Sehingga dalam kasus ini, menurutnya, kepolisian semestinya bisa melakukan tindakan terhadap para pelaku pertambangan ilegal.

Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.  

Dari hukuman ini bisa memberikan efek jera. Namun kenyataannya tak demikian. Polisi tidak pernah mengumumkan penindakan praktik pertambangan ilegal di Kaltim. 

“Seharusnya bisa maksimal agar perbuatan serupa tak berulang. Apalagi sebagian besar aktivitas tambang ilegal ini mengancam aktivitas publik,” tegasnya.

2. Aktivitas tambang ilegal bikin rugi negara dan lingkungan

Ilustrasi tongkang yang mengangkut hasil tambang, batu bara, saat melewati Jembatan Kembar di Sungai Mahakam di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Lebih lanjut dia menerangkan, praktik pertambangan ilegal membawa kerugian luar biasa bagi masyarakat. Seperti ancaman bencana banjir tiap tahun terjadi serta kasus meninggalnya puluhan anak di lubang bekas tambang. 

Selain itu, negara pun dirugikan dengan tidak memperoleh pendapatan dari aktivitas pertambangan liar ini. Pertambangan liar hanya menguntungkan bagi kepentingan segelintir orang saja. .

“Padahal sudah puluhan jiwa melayang di lubang tambang,” papar Rupang.

Baca Juga: Empat Sekolah di Samarinda Sudah Mulai Belajar Tatap Muka

Berita Terkini Lainnya