Kaltim Bentuk Satgas Tambang Ilegal, Jatam: Jangan Jadi Pencitraan
Pelaku tambang ilegal jarang mendapat hukuman maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyoroti aktivitas pertambangan batu bara ilegal. Pemerintah selama ini dianggap lambat menindak praktik pertambangan yang sudah merusak lingkungan.
Maklum saja, hingga kini penyelesaiannya seperti jalan di tempat.
“Praktik (tambang ilegal) ini masih terjadi. Kami mendesak satu hal saja. Tangkap itu para pelakunya,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Dinilai Kurang Efektif, Perwali COVID-19 Samarinda Bakal Direvisi
1. UU Minerba sudah mengatur tentang tambang ilegal
Rupang mengatakan, Undang-Undang Minerba sudah secara tegas mengatur tentang penanganan tambang ilegal. Sehingga dalam kasus ini, menurutnya, kepolisian semestinya bisa melakukan tindakan terhadap para pelaku pertambangan ilegal.
Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Dari hukuman ini bisa memberikan efek jera. Namun kenyataannya tak demikian. Polisi tidak pernah mengumumkan penindakan praktik pertambangan ilegal di Kaltim.
“Seharusnya bisa maksimal agar perbuatan serupa tak berulang. Apalagi sebagian besar aktivitas tambang ilegal ini mengancam aktivitas publik,” tegasnya.
Baca Juga: Empat Sekolah di Samarinda Sudah Mulai Belajar Tatap Muka