TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Menguap Tanpa Bekas, Cipayung Plus Beber Fakta Tambang Ilegal

Satgas tambang lemah dengan urusan penindakan perkara

Ilustrasi tongkang angkut batu bara. IDN Times/Mela Hapsari

Samarinda, IDN Times - Kaltim dikenal dengan sumber daya alamnya. Utamanya minyak, gas serta batu bara. Namun sayang, kekayaan itu justru mengundang praktik lancung hingga akhirnya berbuntut panjang menjadi perkara. Ironisnya setelah masuk meja penyelidikan kasus ini menguap tak berbekas.

“Itu fakta. Hingga sekarang banyak kasus illegal mining tak kunjung terselesaikan. Dan ini sudah menjadi rahasia umum,” ujar Abdul Muis, ketua Umum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kaltimtara dalam rilis yang diterima IDN Times Rabu (4/11/2020) malam.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perusda di Kaltim Jerat Dua Tersangka

1. Satgas tambang di Kaltim minim prestasi dalam urusan penindakan

Petugas BPBD Paser saat mengangkat salah satu korban meninggal di danau yang diduga bekas tambang di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser pada 6 September 2020 (Dok. BPBD Paser/Istimewa)

Organisasi dalam lingkaran Kelompok Cipayung ini pun sempat mendiskusikan persoalan tersebut di D’Bagios Café, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda pada 2 November 2020. Temanya, Sinergitas Peran Pemuda sebagai Pressure Group dalam Mengawal SDA Kaltim: Upaya Membongkar Kejahatan Illegal Mining. Menurut Muis, illegal mining merupakan permasalahan klasik.

Padahal sudah jelas sanksinya yang tertuang dalam Pasal 158 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Bunyinya begini, setiap orang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tak hanya itu, pada Juli 2016 lalu Polda Kaltim sempat membentuk satgas tambang.

“Tapi kami menilai satgas yang pernah dibentuk tersebut minim prestasi dalam hal penindakan,” ungkapnya.

2. Diskusi Kelompok Cipayung jadi warning bagi aparat penegak hukum dan pemerintah atasi kasus tambang ilegal

Ilustrasi bekas tambang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Selanjutnya pada 2018, Pemkot Samarinda juga membentuk satgas serupa. Hasilnya juga sama. Satuan tugas tersebut bubar tanpa ada kasus yang jelas. Atas dasar itu, Muis menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam urusan berantas illegal mining belum optimal. Bahkan cenderung melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Diskusi ini menjadi warning bagi agar entitas yang bertugas segera merumuskan formula tepat atasi praktik tambang tanpa izin.

“Sehingga tidak ada lagi kecurigaan adanya kongkalikong antara pemerintah, aparat penegak hukum dalam melanggengkan aktivitas illegal mining di Bumi Etam,” tegasnya.

Baca Juga: Walau Dibayangi COVID-19, Okupansi Hotel di Kaltim Perlahan Meningkat

Berita Terkini Lainnya