Kasus Menguap Tanpa Bekas, Cipayung Plus Beber Fakta Tambang Ilegal
Satgas tambang lemah dengan urusan penindakan perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kaltim dikenal dengan sumber daya alamnya. Utamanya minyak, gas serta batu bara. Namun sayang, kekayaan itu justru mengundang praktik lancung hingga akhirnya berbuntut panjang menjadi perkara. Ironisnya setelah masuk meja penyelidikan kasus ini menguap tak berbekas.
“Itu fakta. Hingga sekarang banyak kasus illegal mining tak kunjung terselesaikan. Dan ini sudah menjadi rahasia umum,” ujar Abdul Muis, ketua Umum Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kaltimtara dalam rilis yang diterima IDN Times Rabu (4/11/2020) malam.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perusda di Kaltim Jerat Dua Tersangka
1. Satgas tambang di Kaltim minim prestasi dalam urusan penindakan
Organisasi dalam lingkaran Kelompok Cipayung ini pun sempat mendiskusikan persoalan tersebut di D’Bagios Café, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda pada 2 November 2020. Temanya, Sinergitas Peran Pemuda sebagai Pressure Group dalam Mengawal SDA Kaltim: Upaya Membongkar Kejahatan Illegal Mining. Menurut Muis, illegal mining merupakan permasalahan klasik.
Padahal sudah jelas sanksinya yang tertuang dalam Pasal 158 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Bunyinya begini, setiap orang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tak hanya itu, pada Juli 2016 lalu Polda Kaltim sempat membentuk satgas tambang.
“Tapi kami menilai satgas yang pernah dibentuk tersebut minim prestasi dalam hal penindakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Walau Dibayangi COVID-19, Okupansi Hotel di Kaltim Perlahan Meningkat