Liputan Omnibus Law, 5 Pewarta Samarinda Jadi Korban Represif Aparat
Rambut dijambak, kaki diinjak dan dilarang merekam kejadian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Lima pewarta di Samarinda mendapat tindakan represif, intimidasi dan kekerasan fisik dari aparat kepolisian pada Kamis (8/10/2020) malam. Peristiwa ini terjadi ketika para wartawan tersebut meliput 15 demonstran UU Cipta Kerja Omnibus Law yang ditahan di Mapolresta Samarinda.
“Iya, ada lima wartawan. Faishal Alwan Yasir (Koran Kaltim), Yuda Almerio (IDN Times), Titiantoro Mangir (Disway Nomor Satu Kaltim), Apriskian Ompu Sunggu (Kalimantan TV) dan saya Samuel Gading (Lensa Borneo),” ujar Samuel Gading salah satu pewarta yang alami tindakan represif saat diwawancarai IDN Times pada Jumat (9/10/2020) sore.
Baca Juga: Astaga! 24 Anak di Penajam Paser Utara Jadi Korban Kekerasan
1. Punya hak sebagai wartawan, meliput saat bertemu keributan
Samuel berkisah awal mula kejadian. Saat itu dirinya bersama Yuda Almerio berangkat ke Mapolresta Samarinda pada Kamis malam pukul 22.00 Wita. Tujuannya tak lain meliput 15 demonstran yang diamankan di kantor polisi. Usai menunaikan tugas, Yuda lantas mengajak Samuel ke luar dari halaman mapolresta menuju Jalan Slamet Riyadi, karena mendengar teriakan dari seorang perempuan.
Usut punya usut mereka adalah LBH Samarinda dan mahasiswa. Entitas ini berniat mendampingi para demonstran yang ditahan namun tak diizinkan para aparat. Para petugas meminta mereka pulang setelah adakan aksi damai menyalakan lilin di trotoar depan Mapolresta Samarinda. Permintaan itu pun berujung keributan dan aksi saling dorong antara LBH Samarinda serta mahasiswa dengan petugas.
“Sebagai wartawan kami ingin abadikan kejadian tersebut dengan merekamnya langsung,” tuturnya.
Baca Juga: Dugaan Tindakan Represif ke Jurnalis, PWI Kaltim Minta Ada Investigasi