TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Longsor di Samarinda Seberang, Dewan Bakal Panggil Perusahaan Tambang

Perusahaan terkait diminta membuat tanggul anti longsor

Longsor di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda menghalangi warga yang hendak menuju kota atau Palaran (Dok.IDN Times/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Sudah sebulan petaka longsor hantui Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang. Gegara longsor tersebut, jalan ini hanya bisa digunakan satu lajur. Persisnya dari kanan dari arah Samarinda Seberang. Sejatinya dua jalur. Yang sisi kiri ialah dari arah Kecamatan Palaran. Pihak kelurahan pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

“Longsor ini sukar diselesaikan cepat. Butuh waktu lama,” ujar Nurrahmani, kepala DLH Samarinda saat dikonfirmasi pada Senin (31/8/2020) sore.

1. DPRD Samarinda bakal panggil pemilik izin usaha pertambangan

Ilustrasi Longsor (IDN Times/Mardya Shakti)

Yama, sapaan karibnya, menyatakan sudah berkoordinasi dengan DPRD Samarinda. Dari para legislator ini kemudian disambungkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Dari penghitungan, paling tidak butuh waktu tujuh bulan. Karena jumlah longsoran mencapai 52 ribu meter kubik. Lokasi ini memang harus dibangun tembok permanen. Agar tanah tak longsor. Bahkan, dari diskusi bersama wakil rakyat, mereka meminta agar semua perusahaan tambang di Samarinda Seberang kerja sama untuk membersihkan longsoran itu.

“Bahkan, mereka (DPRD Samarinda) berencana untuk memanggil pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Tapi kami masih buat berita acara setelahnya, baru kami panggil,” terangnya.

Baca Juga: Tanah Longsor Jebol Bangunan Kelas SMP 13 di Samarinda

2. Perusahaan bakal diminta membersihkan longsor hingga memasang tanggul

Longsor di Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda menghalangi warga yang hendak menuju kota atau Palaran (Dok.IDN Times/Istimewa)

Nantinya setelah surat dilayangkan, lanjutnya, pemilik IUP bakal diminta membersihkan tanah yang longsor ke badan jalan. Tak hanya itu, perusahaan emas hitam ini juga diharapkan membuat tanggul di sisi jalan agar tak ada tanah yang lari ke jalan. Sebab jalur ini begitu penting bagi warga Kecamatan Samarinda Seberang dan Palaran. Selain itu, perusahaan ini juga diminta menanam tumbuhan menutup tanah (cover crop).

“Perusahaan harus tanggung jawab walaupun sebelumnya merasa sudah reklamasi,” tegasnya.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Ada 11 Pekerja Tambang di Kaltim Terkonfirmasi COVID-19

Berita Terkini Lainnya