TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penertiban Rumah di Bantaran SKM Samarinda Perlu Anggaran Rp4 Miliar

Dana tak cukup pemkot kaji ulang biaya pembongkaran bangunan

Sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) di segmen Pasar Segiri yang sudah ditertibkan, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Pembongkaran rumah di sempadan Sungai Karang Mumus atau SKM segmen Pasar Segiri terus berlanjut. Tepatnya di rukun tetangga (RT) 26 dan 27 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Kini, laporan penilaian dari tim appraisal sudah diterima Pemkot Samarinda. Hasilnya diperlukan dana Rp4,08 miliar untuk proses penanganan dampak sosial setelah penertiban.

“Nilai nominal yang disampaikan tim appraisal belum final. Karena masih ada revisi atas usulan yang bakal disampaikan oleh tim terpadu dari berbagai unsur,” ujar Sugeng Chairuddin, sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Selasa (10/11/2020) pagi.

Baca Juga: Tim Penilai Sudah Bergerak, Bangunan di Sempadan SKM Segera Dibongkar 

1. Perlu dana Rp4 miliar menertibkan bangunan di SKM

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Angka duit miliaran itu diperoleh setelah tim appraisal turun menaksir harga bangunan di dua rukun tetangga tersebut. Total ada 308 rumah masuk dalam penilaian. Dasarnya sesuai dengan Perpres Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Di dalamnya tertuang estimasi nilai pembiayaan pembersihan, mobilisasi, sewa rumah hingga tunjangan kehilangan pendapatan. Meski sudah mendapat besaran dana kerahiman yang hendak dibayarkan, namun anggaran yang tersedia di APBD Perubahan hanya Rp3,3 miliar.

“Jadi kalau Rp4 miliar masih ada kekurangan sekitar Rp700 juta, sehingga kami minta untuk ditinjau kembali seperti biaya pembongkaran bangunan,” terangnya.

2. Besaran dana kerahiman diharap sesuai dengan anggaran penertiban RT 28

Detail warna penerima dana santunan di bantaran SKM Samarinda, hijau sudah menerima, merah belum menerima dan biru bangunan milik pemerintah (IDN Times/Yuda Almerio)

Permintaan peninjauan kembali itu dianggap wajar, sebab sebelumnya ongkos pembongkaran tak tersedia tatkala penertiban di RT 28 pada awal Juli 2020 lalu berlangsung. Pemilik rumah lah yang bersedia membongkar bangunannya dengan sukarela. Sementara pihak pemkot lewat Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP hanya membantu mobilisasi dengan bantuan truk.

“Besaran dana kerahiman di dua RT ini harusnya tidak jauh berbeda dengan anggaran saat pembongkaran di RT 28,” harap Sugeng.

Baca Juga: Soal Penertiban Bangunan di Bantaran SKM, Warga Ngadu ke DPRD Kaltim 

Berita Terkini Lainnya